Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kondisi anak perempuan berinisial AMK (9) yang menjadi korban penelantaran dan kekerasan berat kini berangsur membaik. Berat badan AMK yang sebelumnya hanya 9 kilogram, kini meningkat menjadi 16–19 kilogram setelah berada dalam perlindungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ujar Ganis.
Ganis menjelaskan, perbaikan kondisi AMK tidak lepas dari pendampingan psikologis dan pemulihan yang dilakukan secara intensif bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kemensos.
Meski demikian, kasus yang menimpa AMK tetap meninggalkan jejak traumatis mendalam. Ganis mengungkapkan bahwa korban mengalami kekerasan berat selama kurang lebih delapan tahun sejak tinggal bersama ibu kandungnya, SNK (42), dan pasangan ibunya, EF alias YA (40), di Jawa Timur.
“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.
Selain AMK, saudara kembarnya ASK juga mengalami kekerasan, meski dengan tingkat yang berbeda. Penyidik masih mendalami alasan perlakuan berbeda antara keduanya.
“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Ganis.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus tersebut. (*/Divhum/A1)