Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh anggota Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan di Jakarta.
Dankor Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan.
“Kami atas nama pribadi dan Korps Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran,” ujar Imam Widodo dalam konferensi pers di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
“Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia. Untuk semua proses tentang anggota kami, kami serahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya telah menahan tujuh anggota Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Kami pastikan bahwa tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan Penempatan Khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” tegasnya.
Kadiv Propam menambahkan, dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi. Termasuk Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kementerian HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kemenham, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus ini.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi,” kata Munafrizal.
“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” tambahnya.
Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam. (*/Hum/A1)