Bicaraindonesia.id, Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan nasional melalui berbagai kegiatan intelijen.
Salah satu posisi kunci di BIN adalah Deputi III Bidang Kontra Intelijen, yang memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan dan operasi kontra intelijen.
Mengutip wikipedia, Deputi III Bidang Kontra Intelijen BIN, saat ini dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Yudha Medy Dharma Zafrul, perwira tinggi TNI AD yang menjabat sejak 6 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala BIN saat ini dijabat oleh Letnan Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, sejak 21 Oktober 2024.
Peran Deputi III Kontra Intelijen diatur dalam Peraturan BIN Nomor 01 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara. Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, serta struktur organisasi lengkap dari direktorat yang berada di bawahnya.
Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Kontra Intelijen
Berdasarkan Pasal 161 dan 162 Peraturan BIN Nomor 1 Tahun 2022, Deputi Bidang Kontra Intelijen merupakan unsur pelaksana sebagian tugas BIN di bidang kontra intelijen dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BIN. Deputi III bertugas:
- Merumuskan kebijakan kontra intelijen
- Melaksanakan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen
- Menyusun rencana kegiatan dan pengendalian operasi
- Mengidentifikasi dan mendeteksi kegiatan intelijen pihak luar
- Mengoordinasikan operasi kontra intelijen
- Memberikan rekomendasi terkait orang dan lembaga asing
- Menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain
- Menyusun laporan intelijen
Fungsi ini memastikan BIN memiliki kemampuan strategis dalam menghadapi ancaman dari spionase, terorisme, separatisme, infiltrasi, hingga sabotase.
Struktur Organisasi Deputi III Kontra Intelijen
Deputi III terdiri dari lima direktorat utama, masing-masing memiliki tugas spesifik:
1. Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan dan Operasi
Bertanggung jawab atas perencanaan dan pengendalian program kerja serta dukungan administrasi operasi kontra intelijen.
Fungsi utama meliputi penyiapan rencana program kerja, pengendalian kegiatan, analisis dan evaluasi, serta pembentukan jaringan intelijen dengan persetujuan Deputi III.
Direktorat ini terdiri dari Subdirektorat Perencanaan Anggaran, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Direktorat Kontra Spionase
Fokus pada pencegahan, penangkalan, dan pengungkapan kegiatan spionase. Fungsi yang dijalankan antara lain menyiapkan rencana operasi, pendeteksian kegiatan spionase, pengawasan perwakilan asing, lembaga swadaya masyarakat asing, orang asing, keturunan asing, serta organisasi internasional.
Direktorat ini terdiri dari Subdirektorat Perwakilan Asing, Subdirektorat LSM Asing, Subdirektorat Orang Asing dan Keturunan Asing, Subdirektorat Organisasi Internasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Direktorat Kontra Terorisme
Menangani upaya pencegahan, pengungkapan, dan pemberantasan terorisme, termasuk pemantauan kelompok radikal, koordinasi operasi intelijen anti-teror, evaluasi kegiatan, hingga penyusunan laporan intelijen.
Struktur direktorat ini meliputi Subdirektorat Terorisme Wilayah Barat, Subdirektorat Terorisme Wilayah Timur, Subdirektorat Deradikalisasi dan Kontra Radikalisasi, Subdirektorat Kerja Sama Operasi Intelijen, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Direktorat Kontra Separatisme dan Konflik
Bertugas mencegah dan menangkal aspirasi separatisme serta potensi konflik di berbagai wilayah. Fungsi mencakup penyiapan dan pelaksanaan operasi kontra separatisme, pendeteksian aspirasi separatis, evaluasi kegiatan, serta pembentukan jaringan intelijen.
Struktur direktorat ini terdiri dari Subdirektorat Separatisme Wilayah Barat, Subdirektorat Separatisme Wilayah Timur, Subdirektorat Konflik Wilayah Barat, Subdirektorat Konflik Wilayah Timur, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Direktorat Kontra Infiltrasi dan Sabotase
Mengawasi infiltrasi dan sabotase, khususnya di wilayah perbatasan, pulau terluar, objek non-fisik, infrastruktur, dan objek vital nasional.
Fungsi direktorat meliputi penyiapan rencana operasi, pengawasan, pendeteksian infiltrasi, evaluasi kegiatan, serta pembentukan jaringan intelijen.
Struktur direktorat ini terdiri dari Subdirektorat Perbatasan, Subdirektorat Pulau Terluar, Subdirektorat Objek Non Fisik, Subdirektorat Objek Vital Nasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dengan struktur yang jelas dan fungsi masing-masing direktorat, Deputi III Kontra Intelijen BIN memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan nasional, menghadapi ancaman spionase, terorisme, separatisme, serta infiltrasi dan sabotase yang dapat mengganggu stabilitas negara. (*/An/A1)