BicaraIndonesia.id, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi. Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan terorisme.
Pembentukan satgas ini merupakan implementasi dari mandat pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nompr 77 Tahun 2019, serta Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023. Dimana salah satu aspeknya mencakup pelaksanaan kontra radikalisasi secara komprehensif.
Kepala BNPT RI, Komjen Pol Eddy Hartono, menegaskan bahwa pelaksanaan kontra radikalisasi harus dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.
Menurut dia, pembentukan satgas ini adalah langkah awal yang strategis untuk memastikan upaya kontra radikalisasi berjalan optimal.
“Berangkat dari Pasal 43C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, jelas diamanatkan bahwa prosesnya harus terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Mindset ini harus sama di antara kita, selaku pihak yang nantinya tergabung dalam Satgas Kontra Radikalisasi yang akan dikoordinasikan oleh BNPT,” ujar Komjen Pol Eddy dalam keterangan resmi dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai wadah kolaborasi untuk menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran dalam pelaksanaan kontra radikalisasi.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menghadirkan langkah-langkah efektif dalam menangani potensi ancaman radikalisasi di Indonesia.
Karena itu, Eddy menyampaikan harapannya agar Satgas Kontra Radikalisasi dapat bekerja secara optimal, mengatasi berbagai kendala yang ada.
“Kami berharap Satgas ini bisa optimal dengan memecahkan kendala dan hambatan yang ada,” pungkasnya. (*/Pr/A1)