Bicaraindonesia.id, Kupang – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditemukan aparat kepolisian di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (6/8/2025). Belasan WNA tersebut diduga menjadi korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melalui Subdit IV Unit TPPO, bekerja sama dengan Bareskrim Polri, saat ini tengah menelusuri dugaan jaringan penyelundupan manusia tersebut.
“Pelaku penyelundupan orang masih dalam penyelidikan oleh Subdit IV Unit TPPO di Surabaya,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi, meski memiliki paspor dan dokumen keimigrasian yang sah.
Patar Silalahi menjelaskan, mereka diselundupkan dari Malaysia ke Pulau Sumatera melalui jalur laut, lalu menuju Surabaya dan tinggal di kota itu selama kurang lebih lima bulan sebelum berangkat ke Kupang.
“Jadi mereka masuk ke Kupang ini sejak tiga atau empat hari yang lalu dan menginap di hotel tersebut,” ungkapnya.
Hingga kini, kepolisian masih memeriksa para WNA tersebut untuk mengetahui tujuan mereka setelah tiba di Kupang.
“Tim kepolisian masih mengambil keterangan, apakah tujuannya ke Australia atau negara lain,” tandasnya. (*/Hum/A1)