Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen dalam melindungi anak dari risiko digital dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa PP TUNAS bukan sekadar regulasi, melainkan menjadi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di ruang digital.
“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Dirjen Fifi dalam siaran tertulisnya di Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Melalui kebijakan PP TUNAS, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan pengaturan privasi tertinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak demi kepentingan komersial.
Dirjen KPM juga menyampaikan apresiasi terhadap platform digital yang telah menerapkan fitur perlindungan anak, termasuk Netflix, yang dinilai telah menunjukkan langkah proaktif.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tuturnya.
PP TUNAS hadir di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak di Indonesia. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia tercatat sebagai negara keempat dengan jumlah kasus pornografi anak terbanyak di dunia.
Sementara laporan UNICEF menyebutkan bahwa 89 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuhnya terpapar konten seksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.
Lebih lanjut, Fifi menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pendekatan tiga pilar utama dalam perlindungan anak di ruang digital, yakni regulasi, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Komdigi tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai motor penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif bagi anak-anak dan remaja Indonesia.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tandasnya. (*/Pr/C1)