Bicaraindonesia.id, Mataram – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, diduga menjadi otak di balik peredaran beras oplosan bermerek palsu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
NA berhasil diciduk oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda NTB setelah praktik curangnya terendus aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penurunan mutu beras bermerek SPHP dan BERASKITA di pasaran.
“Beras itu ternyata dicampur menir, lalu dikemas ulang dengan karung bermerek resmi seolah-olah produk dari Bulog. Ini bentuk penipuan dan tentunya merugikan masyarakat selaku konsumen,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (31/7/2025).
Satgas Pangan Polda NTB lalu melakukan pengecekan di sejumlah titik distribusi di Kota Mataram. Di salah satu toko, petugas menemukan sembilan karung beras merek ‘Beras Medium’ yang tidak sesuai standar mutu.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa toko tersebut mendapat pasokan beras dari seorang sales berinisial RYR, yang ternyata adalah karyawan NA. Petugas kemudian menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang mini berisi mesin blower, ayakan, mesin jahit, ribuan karung kemasan bermerek palsu, serta 3.525 kg beras oplosan yang dicampur menir,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan NA kepada penyidik, ia telah menjalankan praktik ini selama dua bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 15 ton beras oplosan telah disalurkan ke berbagai kios di Kota Mataram.
Modus yang digunakan NA terbilang sederhana namun sangat merugikan masyarakat. Ia membeli beras dari penggilingan di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat, kemudian mencampurnya dengan menir dalam perbandingan 3:1.
Campuran beras dan menir itu lantas dikemas ulang dalam karung bermerek SPHP, BERASKITA, dan Beras Medium ukuran 5 kg, lalu dijual melalui jaringan distribusi yang telah dibentuk NA.
“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan sebanyak 3.525 kg beras oplosan, 4.277 lembar karung bermerek palsu, 14.000 karung kosong siap pakai, mesin-mesin produksi, timbangan, sekop, dan peralatan pengemasan,” jelas Kombes Kholid.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kombes Kholid mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok, khususnya beras, serta tidak ragu melapor apabila menemukan kecurangan dalam perdagangan sembako.
“Satgas Pangan Polri hadir untuk memastikan pangan kita aman dan berkualitas. Mari kita jaga ketahanan pangan dari tangan-tangan curang,” pungkasnya. (*/Pr/C1)