Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening perbankan serta integritas sistem keuangan nasional.
Salah satu kebijakan penting yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang selama ini menjadi sasaran kejahatan keuangan.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Ivan dalam siaran tertulis di Jakarta dikutip pada Selasa, (29/7/2025).
Rekening Dormant Jadi Target Kejahatan Keuangan
PPATK mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, rekening dormant sering digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk kejahatan keuangan.
Termasuk di antaranya untuk menampung dana hasil tindak pidana, peretasan, jual beli rekening, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” jelas Ivan.
Selain itu, rekening dormant tetap dibebankan biaya administrasi bank. Akibatnya, banyak saldo rekening habis dan kemudian ditutup sepihak oleh bank tanpa diketahui nasabah.
Terdapat 140 Ribu Rekening Tidak Aktif Selama Lebih dari 10 Tahun
PPATK mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan nilai mencapai Rp 428,6 miliar, dan tidak pernah diperbarui datanya oleh pemilik.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Ivan.
Berdasarkan laporan dari perbankan per Februari 2025, PPATK mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant mulai 15 Mei 2025. Tujuannya untuk mendorong proses verifikasi ulang oleh nasabah dan bank agar rekening tidak disalahgunakan.
Perlindungan Maksimal bagi Hak Nasabah
Ivan menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan berarti pembekuan aset. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan dan keutuhan dana nasabah.
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” katanya.
PPATK juga telah meminta seluruh perbankan agar segera melakukan verifikasi data nasabah dan melakukan reaktivasi terhadap rekening yang kepemilikannya dapat dibuktikan secara sah.
Fakta Menarik di Balik Rekening Dormant
PPATK membeberkan sejumlah temuan penting:
1. Lebih dari 1 juta rekening telah dianalisis sejak 2020 karena diduga terkait tindak pidana.
- Sebanyak 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee hasil jual beli atau peretasan ilegal.
- Bahkan, lebih dari 50 ribu rekening tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
2. Lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak aktif selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp2,1 triliun hanya mengendap. PPATK menilai hal ini menandakan penyaluran belum tepat sasaran.
3. Terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal, rekening tersebut semestinya aktif dan terpantau karena menyangkut keuangan negara.
Nasabah Diimbau Segera Perbarui Data
PPATK mengimbau seluruh pemilik rekening untuk aktif menjaga kepemilikan dan segera melakukan pengkinian data sesuai ketentuan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang berlaku.
“PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan,” kata Ivan.
Langkah ini diambil sesuai Asta Cita Pemerintah dan berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK. PPATK menegaskan, hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan dirugikan.
Jika anda menerima notifikasi terkait status rekening dormant, segera hubungi pihak bank untuk proses verifikasi. Ini penting demi keamanan data dan keuangan anda. ***
Editorial: A1