Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap seorang bos pengelola situs judi online berinisial AN di Denpasar, Bali. Tersangka AN diketahui mengelola situs judi online tersebut dari markasnya yang berada di wilayah Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa AN merupakan satu dari puluhan pelaku yang diamankan polisi dalam operasi penggerebekan situs judi online yang terhubung dengan jaringan internasional, termasuk ke China dan Kamboja.
“Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani, dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Djuhandhani mengungkapkan bahwa pengungkapan markas-markas judi online tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya praktik perjudian daring.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Donny Alexander segera bergerak cepat.
Penggerebekan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 di sejumlah lokasi, antara lain di Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang).
Salah satu rumah di Tangerang tersebut merupakan markas utama judi online yang dikelola oleh AN.
Dalam operasi penggerebekan situs judi online tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, seperti ratusan ponsel, puluhan unit komputer dan CPU, ribuan kartu SIM, serta satu unit mobil.
“Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali,” tuturnya.
Menurut Dirtipidum, langkah tegas ini merupakan pelaksanaan dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” katanya.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa jaringan judi online yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ternyata dikendalikan oleh tiga bos berbeda. Masing-masing tersangka memiliki akses ke server yang berada di China dan Kamboja, serta mengoperasikan situs dengan domain seperti Akasia*** dan Tanjung***.
“Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN,” ungkapnya.
Selain server luar negeri, para tersangka juga diketahui terhubung langsung dengan agen-agen judi online yang berbasis di China dan Kamboja. Untuk menunjang kegiatan ilegal ini, mereka memanfaatkan celah sistem dengan menggunakan kartu perdana yang sudah terdaftar dengan data kependudukan.
Modus operandi mereka sangat terorganisir. Dari hasil penyidikan, para pelaku memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider telekomunikasi. Kartu tersebut digunakan secara khusus untuk mengirimkan pesan promosi atau iklan judi secara masif.
“Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” jelasnya.
Berikut ini adalah daftar tersangka dan peran masing-masing dalam aktivitas judi online:
- RA (pengelola server dan marketing judol)
- NKP (administrasi keuangan)
- SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS (operator)
- DN (pengelola server dan marketing judol)
- MR, RAW (operator)
- AN (pengelola server dan marketing judol)
- AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA (operator)
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/Hum/A1)