Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Modus Oknum Pemuka Agama Blitar Cabuli Anak Terungkap, Korban Kini Dilindungi LPSK
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Modus Oknum Pemuka Agama Blitar Cabuli Anak Terungkap, Korban Kini Dilindungi LPSK

Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan para korban, yang sebagian besar masih di bawah umur.

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Kamis, 17 Jul 2025
Share
3 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dihelat di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Konferensi pers ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dihelat di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pemuka agama di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku menggunakan modus pendekatan personal untuk menjebak para korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025).

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” kata Kombes Pol Abast.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perilaku tidak pantas dari tersangka terhadap anak mereka. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Pakar Geologi ITS Ungkap Penyebab Semburan di Sungai Surabaya

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Kombes Pol Abast.

Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan para korban, yang sebagian besar masih di bawah umur. Modus yang digunakan yaitu mengajak anak-anak untuk beraktivitas di luar rumah seperti berjalan-jalan dan berenang, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.

Kini, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kombes Abast.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan, Eri Cahyadi: Jalan Umum Bukan Milik Pribadi

Untuk memastikan perlindungan terhadap korban, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut turun tangan.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti memastikan bahwa saat ini keempat korban telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian PPPA.

“Kami berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban,” ujar Ciput.

Ciput juga menegaskan bahwa kasus ini menggambarkan bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Apalagi pelaku merupakan sosok yang dihormati oleh masyarakat.

“Persoalan yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual ini adalah salah satu bentuk kekerasan yang berbasis relasi kuasa. Selain itu banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga:  143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Menurut Ciput, banyak anak korban kekerasan seksual tidak langsung melapor karena ketakutan dan minimnya kepercayaan dari orang terdekat, termasuk keluarga.

“Perlu kita dorong bahwa perspektif undang-undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban karena perspektif korban itu yang penting,” tegasnya.

Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim atas respon cepat dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak tersebut.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak ini,” pungkas dia. (*/Ark/A1)

Bagikan:
Tag:BlitarKejahatan SeksualLPSKPelecehan Seksual AnakPerlindungan AnakPolda JatimRelasi KuasaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Tiga dari tujuh orang terduga pelaku gangster Gukguk saat dirilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, (1/12/2022) | dok/photo: Ist

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 7 Anggota Gangster Gukguk

Jumat, 2 Des 2022
Peresmian Kebun Raya Mangrove Surabaya, Rabu 26 Juli 2023 | Istimewa

Megawati Sebut Kebun Raya Mangrove Bisa Minimalisasi Efek Tsunami hingga Mendinginkan Area

Kamis, 27 Jul 2023
Roadshow Bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kota Surabaya, Kamis (13/6/2024) | dok/foto: Ist/KPK

Bus KPK Hadir di Surabaya, Ajak Kolaborasi Warga Bumikan Nilai Antikorupsi

Jumat, 14 Jun 2024
Ilustrasi koin judi online | source: pixabay

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Koin Judi Online Higgs Domino

Jumat, 10 Mei 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?