Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Para korban dijanjikan bekerja di UEA namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Redaksi
Laporan: Redaksi
Senin, 14 Jul 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Ilustrasi penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok perekrutan pekerja migran ilegal.

Para korban dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Kasus TPPO ini terungkap setelah proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab. Namun, rute perekrutan justru dialihkan ke Thailand dan berakhir di wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan akan memperoleh gaji sebesar 26.000 Baht per bulan sebagai admin kripto. Namun, pekerjaan dan upah yang diterima jauh dari harapan. Para korban bahkan mengalami eksploitasi selama bekerja di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Senin (14/7/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap satu tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam merekrut dan mengirim korban ke luar negeri.

Selain HR, aparat juga mengidentifikasi tersangka lain berinisial IR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Nurul.

Baca Juga:  Wisata Juang Korps Brimob Polri Hadirkan Museum dan Perpustakaan Sejarah

Sebagai barang bukti, polisi menyita enam buah paspor, dua unit handphone, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.

Tersangka HR rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lanjutan.

Sementara itu, Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana para tersangka untuk mengungkap aktor intelektual dalam jaringan ini.

Di sisi lain, koordinasi lintas negara pun dilakukan. Kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta Divisi Hubinter Polri terus diperkuat guna mengungkap jaringan TPPO lintas negara yang melibatkan pihak di Myanmar, Thailand, hingga negara Timur Tengah.

Baca Juga:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 42,44 Kg Sabu di Hari Kemerdekaan

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Nurul.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Admin KriptoBareskrim PolriKasus TPPOKriminal InternasionalMyanmarPekerja Migran IndonesiaPolriTPPOUEA
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
7 Anggota Brimob Dipatsus 20 Hari Buntut Meninggalnya Pengemudi Ojol
Sabtu, 30 Agu 2025
Doa bersama ini digelar di Markas Polda Jatim, Surabaya pada Jumat (29/8/2025) malam | Sumber Foto: Hum Polda Jatim
TNI-Polri dan Ojol di Jawa Timur Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan
Sabtu, 30 Agu 2025
Kota Surabaya menjadi tuan rumah Sirkuit Nasional (Sirnas) Padel 2025 seri ketiga | Foto: Istimewa/Dap
Surabaya Tuan Rumah Sirnas Padel 2025, Antusiasme Peserta Membludak
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Wakil Ketua Bidang Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga DPD PDIP Jawa Timur, Eri Cahyadi (Istimewa)
Eri Cahyadi Siap Kawal Keputusan DPP PDIP di Konfercab Surabaya
Sabtu, 30 Agu 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Berita Lainnya:

Kasatgas Humas Operasi Lilin 2024, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan keterangan usai Apel Kesiapsiagaan Humas Polri di halaman Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024) | Sumber Foto: Hum Polri

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polri Siap Gelar Operasi Lilin 2024

Kamis, 19 Des 2024
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho | dok/foto: Humas Polri

Polri Kerahkan 455 Personel Amankan Capres dan Cawapres 2024

Kamis, 19 Okt 2023
Ilustrasi: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) | Source: pxhere

Jaringan TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp550 Juta ke Keluarga Korban

Selasa, 17 Sep 2024
Polisi mengungkap jaringan pengedar uang palsu beberapa waktu lalu | dok/photo: Humas Polri

Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu

Kamis, 19 Mei 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?