Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok perekrutan pekerja migran ilegal.
Para korban dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.
Kasus TPPO ini terungkap setelah proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab. Namun, rute perekrutan justru dialihkan ke Thailand dan berakhir di wilayah Myawaddy, Myanmar.
Korban dijanjikan akan memperoleh gaji sebesar 26.000 Baht per bulan sebagai admin kripto. Namun, pekerjaan dan upah yang diterima jauh dari harapan. Para korban bahkan mengalami eksploitasi selama bekerja di lokasi tersebut.
“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Senin (14/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap satu tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam merekrut dan mengirim korban ke luar negeri.
Selain HR, aparat juga mengidentifikasi tersangka lain berinisial IR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Nurul.
Sebagai barang bukti, polisi menyita enam buah paspor, dua unit handphone, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.
Tersangka HR rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lanjutan.
Sementara itu, Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana para tersangka untuk mengungkap aktor intelektual dalam jaringan ini.
Di sisi lain, koordinasi lintas negara pun dilakukan. Kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta Divisi Hubinter Polri terus diperkuat guna mengungkap jaringan TPPO lintas negara yang melibatkan pihak di Myanmar, Thailand, hingga negara Timur Tengah.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Nurul.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Hum/A1)