Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa

Dalam kasus ini, dua tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan. Keduanya diduga telah menjerat sebanyak 83 orang korban.

Redaksi
Laporan: Redaksi
Kamis, 19 Jun 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus dugaan TPPO di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025) | Sumber Foto: Polri
Konferensi pers ungkap kasus dugaan TPPO di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025) | Sumber Foto: Polri
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja. Modus yang digunakan yakni menawarkan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.

Dalam kasus ini, dua tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan. Keduanya diduga telah menjerat sebanyak 83 orang korban dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dua orang korban, yakni AM dan EKB. Mereka mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur tawaran pekerjaan dan gaji tinggi yang dijanjikan oleh para pelaku.

Kedua tersangka, KU (42) dan NU (41), disebut merekrut dan memberangkatkan para korban ke sejumlah negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya dikutip pada Kamis (19/6/2025).

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan korban AM dan EKB, mereka mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam dalam lima hari kerja dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang mereka terima pun jauh dari janji awal, yakni hanya sekitar €750 hingga €800 per bulan.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya, serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai janji, kedua korban akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu unit mobil, serta dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.

Untuk melindungi para korban lain yang masih berada di luar negeri, penyidik terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan dan kondisi korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan, 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja sekadarnya untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang guna kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Kasus TPPOModus PenipuanPekerja MigranPerdagangan OrangPMI IlegalPolda JatengTenaga Kerja IndonesiaTPPO
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Penanganan Karhutla dan Perlindungan PMI

Jumat, 14 Mar 2025
Ilustrasi human trafficking (Cre-AI/BI)

12 WNA Bangladesh Diduga Korban TPPO Ditemukan di Kupang

Jumat, 8 Agu 2025
Tangkapan layar video WNI yang diduga tengah disekap di Myanmar | source: instagram @bebaskankami

Polri Selidiki Kasus WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

Minggu, 30 Apr 2023
Ilustrasi human trafficking | source: net

Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Dugaan TPPO di Banten-Jabar

Senin, 29 Jan 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?