Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen
    Sabtu, 14 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers saat membuka Rakernis Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi
    Jumat, 13 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia
    Sabtu, 7 Jun 2025
    dok. Lapak penjualan hewan kurban IdulAdha 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/Bicaraindonesia.id
    985 Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
    Jumat, 6 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa

Dalam kasus ini, dua tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan. Keduanya diduga telah menjerat sebanyak 83 orang korban.

Redaksi Laporan: Redaksi Kamis, 19 Jun 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus dugaan TPPO di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025) | Sumber Foto: Polri
Konferensi pers ungkap kasus dugaan TPPO di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025) | Sumber Foto: Polri

BicaraIndonesia.id, Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja. Modus yang digunakan yakni menawarkan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.

Dalam kasus ini, dua tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan. Keduanya diduga telah menjerat sebanyak 83 orang korban dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dua orang korban, yakni AM dan EKB. Mereka mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur tawaran pekerjaan dan gaji tinggi yang dijanjikan oleh para pelaku.

Kedua tersangka, KU (42) dan NU (41), disebut merekrut dan memberangkatkan para korban ke sejumlah negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya dikutip pada Kamis (19/6/2025).

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan korban AM dan EKB, mereka mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam dalam lima hari kerja dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang mereka terima pun jauh dari janji awal, yakni hanya sekitar €750 hingga €800 per bulan.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya, serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai janji, kedua korban akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu unit mobil, serta dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.

Untuk melindungi para korban lain yang masih berada di luar negeri, penyidik terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan dan kondisi korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan, 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja sekadarnya untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang guna kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Kasus TPPOModus PenipuanPekerja MigranPerdagangan OrangPMI IlegalPolda JatengTenaga Kerja IndonesiaTPPO
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus dugaan TPPO di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025) | Sumber Foto: Polri
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa
Kamis, 19 Jun 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Pulkovo, St. Petersburg, Federasi Rusia, Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 waktu setempat | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Menlu Ungkap Agenda Presiden Prabowo di Rusia, Salah Satunya Bertemu Putin
Kamis, 19 Jun 2025
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan judi kasino berkedok tempat futsal dan billiard di Bandung | Sumber Foto: Polda Jabar
Polisi Bongkar Judi Kasino Berkedok Tempat Futsal dan Billiard
Rabu, 18 Jun 2025
Rapat koordinasi bertajuk “Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur” di Malang, Rabu (18/6/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Skor IKP Jatim Turun, Kemenko Polkam Dorong Sinergi Jaga Kemerdekaan Pers
Rabu, 18 Jun 2025
dok. Bus Transjakarta | Sumber Foto: Jakarta Smart City
Tarif Transjakarta, MRT, LRT Hanya Rp1 di HUT ke-498 Jakarta, Catat Jadwalnya!
Rabu, 18 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen

Pemerintah Mantapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025-2029

Sukses! Indo Defence 2025 Diikuti 1.182 Perusahaan dari 55 Negara

Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako

PT Sindu Amritha Raih Rekor MURI Perusahaan Permen Jahe Tertua di Indonesia

Kepala Sekolah Didorong Miliki Jiwa Kepemimpinan Transformasional

Berita Lainnya:

Pemulangan WNI korban TPPO | dok/photo: Kementerian Luar Negeri

Kemlu Berhasil Pulangkan 15 WNI Korban TPPO dari Bokeo-Laos

Senin, 27 Jun 2022
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

699 WNI Korban TPPO Dipulangkan, Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka

Sabtu, 22 Mar 2025
Ilustrasi judi online | source: unsplash/kaysha

Polda Jateng Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja

Sabtu, 20 Agu 2022
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, memimpin konferensi pers ungkap kasus PMI Ilegal di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025) | Sumber Foto: dok. Polresta Sidoarjo

Polisi Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal

Selasa, 14 Jan 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account