BicaraIndonesia.id, Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja. Modus yang digunakan yakni menawarkan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.
Dalam kasus ini, dua tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan. Keduanya diduga telah menjerat sebanyak 83 orang korban dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp5,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dua orang korban, yakni AM dan EKB. Mereka mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur tawaran pekerjaan dan gaji tinggi yang dijanjikan oleh para pelaku.
Kedua tersangka, KU (42) dan NU (41), disebut merekrut dan memberangkatkan para korban ke sejumlah negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya dikutip pada Kamis (19/6/2025).
“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan korban AM dan EKB, mereka mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam dalam lima hari kerja dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang mereka terima pun jauh dari janji awal, yakni hanya sekitar €750 hingga €800 per bulan.
“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya, serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai janji, kedua korban akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terangnya.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu unit mobil, serta dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.
Untuk melindungi para korban lain yang masih berada di luar negeri, penyidik terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan dan kondisi korban lainnya.
“Sementara ini informasi yang kami dapatkan, 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja sekadarnya untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang guna kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*/Hum/A1)