BicaraIndonesia.id, Malang – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyoroti penurunan signifikan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, saat membuka rapat koordinasi bertajuk “Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur” di Malang, Rabu (18/6/2025).
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Marsda TNI Eko Dono dalam siaran persnya dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan data Dewan Pers, skor IKP Jawa Timur mengalami penurunan dari 76,55 poin pada 2023 (kategori Cukup Bebas) menjadi 67,45 poin pada 2024 (kategori Agak Bebas).
Skor ini tercatat di bawah rata-rata nasional sebesar 69,46 poin, serta menempatkan Jawa Timur di peringkat ke-33 dari 38 provinsi, merosot tajam dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya.
Penurunan ini terjadi pada tiga dimensi utama, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum.
“Situasi ini menandakan adanya tantangan struktural yang perlu segera direspons secara terpadu,” tegasnya.
Menurutnya, era digital turut membawa tantangan besar, mulai dari maraknya hoaks hingga tekanan terhadap jurnalis.
“Tapi ini juga momentum untuk memperkuat kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Pers yang merdeka berperan sebagai pengawas kekuasaan sekaligus jembatan suara rakyat.
“Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, akurasi informasi, dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sambungnya.
Deputi Kominfo juga menyoroti pentingnya memperkuat kemitraan strategis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan media massa.
“Peningkatan literasi hukum dan pemahaman etika jurnalistik di kalangan pers dan masyarakat juga penting untuk dilakukan,” tambahnya.
Ia menyatakan, ekosistem pers yang sehat menjadi kunci dalam mewujudkan kemerdekaan pers di daerah, agar tetap terbuka terhadap kritik serta menjamin akses informasi publik yang adil dan transparan.
Pada kesempatan tersebut, Deputi V turut menyinggung penyelesaian sengketa pers. Ia berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Harus tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Lebih baik lakukan dialog dan mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh langkah-langkah hukum,” pesannya.
Ia menegaskan, penurunan skor IKP ini tidak boleh menjadi ajang saling menyalahkan. “Justru ini harus menjadi pemicu semangat untuk memperbaiki ekosistem pers secara bersama-sama,” tegas Deputi V.
Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat di Jawa Timur untuk menjadikan insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga demokrasi.
“Karena pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab adalah fondasi bangsa yang demokratis dan kuat,” tandasnya.
Rapat koordinasi ini merupakan wujud perhatian sekaligus komitmen Kemenko Polhukam dalam menjaga demokrasi Indonesia melalui penguatan kemerdekaan pers. Sinergi yang dibangun diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan IKP Jawa Timur pada tahun-tahun mendatang. (*/Sp/A1)