Bicaraindonesia.id, Jombang – Sat Reskrim Polres Jombang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DFR (30), warga Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya.
Tersangka menyamar sebagai jaksa dan menipu warga Jombang dengan janji bisa memasukkan mereka sebagai pegawai kejaksaan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Jombang pada Senin (5/5/2025).
Dalam keterangannya, AKP Margono menjelaskan bahwa tersangka DFR telah menipu dua orang korban, yakni AFI (19), warga Gudo, Jombang, dan MFH (19), warga Kedungpring, Lamongan.
Dalam aksinya, DFR mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia menjanjikan bisa memasukkan korban sebagai pegawai di Kejari Surabaya dengan syarat masing-masing korban membayar Rp50 juta.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku membuat surat pengangkatan palsu yang mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Pelaku download surat dari situs kejaksaan. Kemudian dia memasukkan data identitas korban. Setelah diedit, pelaku kirim surat itu ke korban untuk dicetak,” jelas AKBP Margono.
Modus penipuan ini berhasil memperdaya kedua korban. Mereka menyerahkan uang muka sebesar Rp32 juta, terdiri dari Rp 17 juta dari AFI dan Rp15 juta dari MFH. Aksi penipuan mantan guru honorer ini akhirnya terbongkar.
“Korban curiga, kemudian konfirmasi ke kejaksaan, ternyata surat pengangkatan pegawai itu tidak pernah dikeluarkan,” ungkap AKP Margono.
Merasa tertipu, kedua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Polisi bersama tim dari kejaksaan kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka di rumah AFI pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, DFR baru saja menerima uang tambahan Rp2 juta dari ibu korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sewaan, dua unit ponsel, surat pengangkatan palsu, satu bendel dokumen syarat pendaftaran pegawai, serta uang tunai Rp 2,48 juta.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, dia pernah dihukum di Lapas Pasuruan,” jelas AKP Margono.
Saat ini, tersangka DFR telah ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 4 bulan penjara,” tandas AKP Margono. (*/Hms/C1)