Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) menggelar pelatihan bertajuk Enhancing Financial Analysis. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, pada 22-24 April 2025.
Pelatihan tersebut tidak hanya menjadi wadah bertukar pengetahuan, tetapi juga sebagai respons terhadap tantangan global dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam hal pelacakan dan analisis keuangan lintas batas negara.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan meluas melintasi batas teritorial.
Ia menekankan bahwa bentuk-bentuk korupsi modern kini menyaru dalam skema keuangan yang rumit dan memanfaatkan teknologi tinggi.
“Praktik korupsi pun turut mengalami evolusi yang dilakukan dengan cara yang jauh lebih kompleks, melibatkan banyak lapisan, aktor-aktor berpangkat tinggi dan berpendidikan, serta menggunakan berbagai modus operandi yang semakin canggih. Untuk itu, sebagai penegak hukum harus dapat lebih adaptif dalam menghadapi modus korupsi yang semakin canggih dan tidak boleh tertinggal,” kata Agus dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya legitimasi dalam mendukung kebijakan percepatan pemberantasan korupsi. Menurutnya, tanpa landasan yang kuat, upaya antikorupsi dapat disalahartikan dan menjadi hambatan.
“Urgensi kebijakan percepatan pemberantasan korupsi harus memperoleh landasan yang kuat dan legitimasi yang jelas, sehingga upaya yang dilakukan tak disalahartikan bahkan disalahpersepsikan,” ujarnya.
Pelatihan ini dinilai sebagai momentum penting dalam mengasah kemampuan investigasi berbasis keuangan dan memperkuat pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam penanganan perkara korupsi.
“Ke depan, kita perlu terus beradaptasi dengan dinamika perkembangan investigasi keuangan dan teknologi, termasuk dalam hal pemanfaatan artificial intelligence untuk mendukung penanganan perkara,” tutur Agus.
Agus juga mengungkapkan harapannya agar kolaborasi seperti ini dapat diperluas, terutama melalui keterlibatan unit forensic accounting dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara.
Kegiatan ini juga mendukung kerja sama internasional di bawah payung United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Beberapa pasal penting yang menjadi fokus adalah Pasal 14 terkait pencegahan pencucian uang, Pasal 31 tentang penyitaan hasil kejahatan, Pasal 36 mengenai otoritas independen antikorupsi, serta Pasal 38 tentang kerja sama antar-lembaga.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan urgensi berbagi praktik terbaik antarnegara dalam menangani perkara berbasis analisis keuangan.
“Dengan kerja sama yang erat, KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi dan komitmen penuh dari MACC dalam mendukung pelaksanaan program ini secara maksimal. Pelatihan ini juga dirancang dengan menitikberatkan pada diskusi yang interaktif, analisis studi kasus, serta berbagi praktik terbaik terkait penggunaan alat analisis keuangan,” ujar Wawan.
Sementara itu, Deputy Chief Commissioner MACC, Dato’ Sri Ahmad Khusairi bin Yahaya, menekankan pentingnya sinergi dalam pemberantasan korupsi dan upaya mencegah pencucian uang secara menyeluruh.
“Pemberantasan korupsi yang efektif membutuhkan keterlibatan menyeluruh dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dalam konteks kriminologi banyak sekali jenis korupsi seperti political bribery, dimana pelanggaran ini menyangkut benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan di lembaga legislatif,” ujarnya. (*/Pr/A1)