BicaraIndonesia.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan laut Indonesia dengan menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.
Dari penangkapan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp152,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Batam pada Jumat (18/04/2025).
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” ujar Ipunk dikutip pada Minggu (20/04/2025).
Ipunk menjelaskan, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) terdeteksi oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03.
Kedua kapal tersebut dinakhodai oleh pria berinisial MM dan beroperasi secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/04/2025).
Pada saat kejadian, KP ORCA 03 sedang menjalankan operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Secara bersamaan, KKP juga menggelar operasi mandiri melalui KP ORCA 02.
Kedua kapal asing ini diduga menggunakan alat tangkap trawl secara bersamaan atau pair trawl, metode yang dilarang keras di wilayah Indonesia karena merusak lingkungan laut.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” papar Ipunk.
Saat hendak ditangkap, kedua kapal Vietnam tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun KP ORCA 03 segera menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengejar dan melumpuhkan kapal-kapal tersebut.
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur. Selain itu, terdapat 30 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di dalam kedua kapal.
Menurut Ipunk, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencakup hasil tangkapan ikan, kerusakan ekosistem laut, serta nilai ekonomi dari penggunaan alat tangkap ilegal seperti pair trawl. Total potensi kerugian ditaksir mencapai Rp152,8 miliar.
“Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl,” jelasnya.
Kedua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Pr/A1)