Bicaraindonesia.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak dapat ditawar atau dikompromikan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran terhadap media massa yang belakangan mencuat.
Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam melindungi ruang berekspresi serta menjamin kebebasan pers tetap terjaga.
Meutya Hafid, yang juga memiliki latar belakang sebagai jurnalis ini menyayangkan jika terdapat ancaman terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendorong setiap dugaan pelanggaran untuk dilaporkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung kejadian ini agar dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian,” ujar Menteri Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip pada Minggu (23/3/2025).
Menkomdigi menyatakan bahwa pemerintah terus menjaga kebebasan pers dengan memastikan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
“Presiden selama ini sangat terbuka terhadap masukan, termasuk dari masyarakat melalui media sosial. Tidak jarang, beberapa kebijakan telah kami koreksi berdasarkan masukan tersebut,” tambahnya.
Terkait isu yang melibatkan kebebasan pers, Menteri Meutya menegaskan bahwa pemerintah mendukung langkah Dewan Pers maupun aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.
“Kalau memang ada laporan atau temuan, kami akan mendorong agar hal ini diproses secara hukum. Prinsipnya, pemerintah mendukung, silakan untuk berproses secara hukum kepada polisi,” jelasnya.
Melalui komitmen ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum tetap terjaga, sehingga demokrasi di Indonesia semakin kuat dan sehat. (*/Pr/A1)