Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik menemukan praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi sesuai ketentuan.
Hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume lebih sedikit dari takaran yang tertera di kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi 1000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Brigjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak goreng di dalam gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, hingga puluhan mesin pengisian serta alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan dan KUHP.
“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Brigjen Pol Helfi.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk, terutama minyak goreng bersubsidi, untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan.
“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tandasnya. (*/Hum/A1)