Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polisi Bongkar Praktik Curang Pengemasan Ulang Minyak Goreng “MINYAKITA”
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Bongkar Praktik Curang Pengemasan Ulang Minyak Goreng “MINYAKITA”

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 11 Mar 2025
Share
2 Min Read
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik menemukan praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi sesuai ketentuan.

Hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume lebih sedikit dari takaran yang tertera di kemasan.

Baca Juga:  Dermaga Danantya Virendra Diresmikan, Pengamanan Laut Banyuwangi Diperkuat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi 1000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Brigjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak goreng di dalam gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, hingga puluhan mesin pengisian serta alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Brigjen Pol Helfi.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk, terutama minyak goreng bersubsidi, untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tandasnya. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriMinyak GorengMINYAKITAPanganPelanggaran HukumPerlindungan KonsumenPolri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

ILUNI UI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

Berita Lainnya:

Panen jagung di lahan seluas 0,5 hektare di Dusun Kalikunci, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (16/2/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Bojonegoro Bantu Petani Panen Jagung

Senin, 17 Feb 2025
Pernyataan sikap bersama di titik 0 kilometer, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim, Sabtu (15/10/2022) | source: Humas Polri

Polri-MADN Bersinergi Dukung dan Kawal Pembangunan IKN

Minggu, 16 Okt 2022
Apel Kasatwil Polri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (1/11/2023) | dok/foto: Humas Polri

Kapolri Ingatkan Kasatwil Waspadai Ancaman Terorisme dan Konflik di Pemilu

Rabu, 1 Nov 2023
Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

Rabu, 27 Agu 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?