BicaraIndonesia.id, Ambon – TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan maritim dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Lantamal IX Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan 1.400 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.
Miras tersebut diselundupkan dari Seram Bagian Barat menuju Ambon dan berhasil diamankan dalam operasi pengamanan yang digelar Lantamal IX di Pelabuhan Ferry Hunimua, Liang, pada 15 Februari 2025.
Barang bukti hasil penyitaan kemudian dimusnahkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, di Halaman Lobby Mako Lantamal IX Ambon, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (27/02/2025).
Berdasarkan Undang-Undang TNI No. 66 Tahun 2004, TNI AL memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di laut. Sebelum dimusnahkan, penyelundupan miras ilegal ini berawal dari informasi adanya rencana pengangkutan miras jenis sopi dalam jumlah besar.
Dalam hasil pemeriksaan di Pelabuhan Ferry Hunimua, ditemukan 1.400 liter sopi yang disembunyikan dalam karung beras berukuran 50 kg serta kardus air mineral yang dicampur dengan rak roti. Semuanya disimpan dalam sebuah mobil box yang berasal dari Seram Bagian Barat.
Danlantamal IX Ambon menegaskan bahwa TNI AL akan terus mengawasi dan mencegah peredaran miras ilegal, yang kerap menjadi pemicu konflik sosial dan tindak kriminal di masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan Pelni dalam pengamanan di laut. Sering terjadi keributan dan perkelahian di masyarakat yang dipicu oleh minuman keras. Dengan menekan peredarannya, kami berharap dapat membawa dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di Ambon dan sekitarnya,” tegas Danlantamal IX dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menegaskan komitmen TNI AL beserta jajaran untuk terus menjaga stabilitas keamanan perairan Indonesia serta melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal. (*/Pr/C1)