BicaraIndonesia.id, Surabaya – Konflik antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil Surabaya akhirnya menemui titik terang. Ini setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Komisi C DPRD Kota Surabaya berhasil memediasi kedua belah pihak pada Rabu (26/2/2025).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan. Dimana penghuni akan segera melunasi tunggakan pembayaran listrik dan air, serta membayar service charge sesuai kesepakatan tahun 2021.
Namun, pengelola diwajibkan untuk menunjukkan laporan keuangan mereka kepada penghuni sebagai bentuk transparansi. “Clear ya untuk listrik Rp15.000 ya,” ujar Armuji kepada peserta rapat.
Sementara itu, Direktur PT. Tata Kelola Sarana (BPL Apartemen Balehinggil), Emeraldo Muhammad Elsyaputera menjelaskan kronologi konflik. Sejak tahun 2019, pengelola mengalami defisit keuangan hingga miliaran rupiah.
Hal ini memaksa mereka menaikkan service charge sebesar Rp14.000 pada tahun 2021, namun kenaikan ini mendapat penolakan dari sebagian penghuni.
Meskipun pengelola menawarkan opsi pembayaran cicilan, banyak penghuni yang tetap membayar dengan tarif lama, sehingga defisit keuangan semakin membengkak. Tunggakan tersebut kemudian dianggap sebagai hutang oleh pengelola.
“2021 kita berkeinginan menaikkan service charge sebesar Rp14 ribuan, menurut penilaian kami itu pun masih di bawah apartemen-apartemen lainnya yang setara, di sana mulai bergejolak terkait servis charge tersebut, tapi di sana kita memberikan kelonggaran pada warga. Apa kelonggaran untuk warga? Kita memberikan pembayaran dengan cara cicilan. Meski begitu masih banyak warga yang membayar dengan harga yang lama hingga saat ini,” terang Aldo.
Aldo mengungkapkan bahwa upaya transparansi keuangan telah dilakukan pada tahun 2024, bahkan difasilitasi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Arif Rahman Hakim Convention Hall. Namun, penolakan sebagian penghuni untuk membayar service charge tetap terjadi.
Selain itu, pengelola juga menerapkan sistem pembayaran terintegrasi melalui Virtual Account (VA) untuk mempermudah pembayaran listrik dan air. Namun, sistem ini justru menjadi salah satu poin permasalahan.
Wakil Wali Kota Armuji pun meminta agar pembayaran listrik dan air dipisahkan dari service charge, dan transparansi keuangan pengelola harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Ketika di tahun 2024 kita diminta untuk transparansi keuangan, bahkan saat itu sempat difasilitasi oleh Pak Wali Kota di Convention Hall Arif Rahman Hakim, kita tunjukkan keuangan kita dan lain-lain sehingga saat ini akhirnya kami tagih sesuai nominal yang kita setujui bersama di tahun 2021,” ucap Aldo.
Aldo menegaskan bahwa semua klausul pembayaran telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Meskipun mediasi sempat dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi pada Desember 2024, masih ada penghuni yang meragukan transparansi pengelola.
Ia mencontohkan, jika penghuni tidak membayar listrik dan air, maka layanan tersebut akan dihentikan, sama seperti halnya di kampung-kampung.
Sebagai hasil mediasi, disepakati bahwa pembayaran listrik dan air akan dipisahkan dari service charge. Pembayaran service charge akan dilakukan setelah pengelola memberikan laporan keuangan yang transparan kepada penghuni.
Mediasi ini diharapkan dapat mengakhiri konflik dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pengelola dan penghuni Apartemen Bale Hinggil.
“Saat ini warga mengadu bahwa mereka tidak mau membayar service charge dan harus dipisah. Kita sudah mediasi dengan wakil wali kota akan memisahkan listrik air dan service charge, dan servis charge akan dibayar seluruhnya setelah pihak pengelola memberikan transparasi keuangannya,” tandasnya. (Dap/C1)