BicaraIndonesia.id, Surabaya – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Marciano Norman mengajukan permohonan revisi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI).
Marciano mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI. Selain itu, revisi ini juga diperkuat dengan kajian akademis dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
“Bahwa kritik yang disampaikan merupakan masukan konstruktif demi kemajuan pembinaan olahraga prestasi Indonesia,” ujar Marciano saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Jawa Timur di Surabaya, Selasa (25/2/2025).
Marciano menegaskan bahwa permohonan revisi ini bukan bentuk penentangan terhadap pemerintah, melainkan sebagai dukungan dan masukan agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan serta menjaga wibawa pemerintah dalam pembinaan olahraga nasional.
Pihaknya juga mengapresiasi kontribusi mahasiswa pascasarjana Unesa yang telah menyampaikan kritik konstruktif melalui kajian akademis terkait regulasi tersebut.
“Saya yakin kajian ini bukan hasil diskusi singkat, tetapi telah melalui proses panjang. InsyaAllah pemerintah akan menerima masukan ini dengan besar hati demi kemajuan olahraga Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, mahasiswa program pascasarjana (S2) Ilmu Keolahragaan Unesa turut mengkritisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 melalui kajian akademis.
Juru bicara peneliti Unesa, M Noval Bagaskara, menjelaskan bahwa dalam kajian awal ditemukan bahwa perumusan peraturan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa poin dalam regulasi tersebut yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang menekankan netralitas politik dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga.
Noval juga menyoroti dampak dari regulasi ini yang berpotensi membatasi tugas KONI serta cabang olahraga, sehingga dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap prestasi atlet Indonesia.
Jika intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga semakin dalam, Noval mengingatkan bahwa Indonesia berisiko menghadapi sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC), sebagaimana yang pernah dialami oleh PSSI dari FIFA. (*/Dap/A1)