Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 9 Tersangka Ditangkap
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 9 Tersangka Ditangkap

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp11,9 miliar juga turut diamankan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Sabtu, 22 Feb 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus jaringan judi online internasional yang digelar di Mabes Polri Jakarta, Jumat (21/2/2025) | Sumber Foto: dok. Polri
Konferensi pers ungkap kasus jaringan judi online internasional yang digelar di Mabes Polri Jakarta, Jumat (21/2/2025) | Sumber Foto: dok. Polri
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan perjudian internasional yang beroperasi melalui situs 1X***.

Kasus ini dipaparkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Brigjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani dalam pernyataan persnya dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Perkuat Pelayanan Publik

Operasi serentak yang melibatkan berbagai Polda ini digelar di sejumlah kota, termasuk Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Pengembangan kasus mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru.

Empat tersangka tambahan, yakni AT, DHK, FR, dan WY, turut diamankan. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online berhasil disita.

Baca Juga:  Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Situs 1X*** diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo****. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia dengan menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan.

Mereka juga berkomunikasi dengan jaringan internasional di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap dia.

Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset pelaku serta menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs perjudian daring.

Baca Juga:  143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka, mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Polri menegaskan akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tandasnya. (*/Hms/A1)

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriCyber CrimeJakartaJudi OnlinePemberantasan JudiPolriTPPU
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Ambulans Udara Ditpoludara Baharkam Polri | Sumber Foto: dok. Polri

Mudik Aman, Ditpoludara Polri Siagakan Ambulans Udara di Jalur Tol

Selasa, 25 Mar 2025
Apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa buruh di halaman DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025) pagi | Foto: dok. Hum Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Senpi dalam Pengamanan Aksi Buruh

Kamis, 28 Agu 2025
Ilustrasi: Arus lalu lintas di Jalan Tol | Source: kemenkeu.go.id

Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Minggu dan Senin

Sabtu, 13 Apr 2024
Upacara kenaikan pangkat di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri

27 Pati Polri Naik Pangkat, Dua Jenderal Resmi Sandang Bintang Tiga

Minggu, 14 Sep 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?