Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
    dok. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) | Foto: Istimewa/Dap
    Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah
    Senin, 25 Agu 2025
    Seorang pelajar sekolah mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) | Foto: dok. Kemenkes RI
    Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta
    Senin, 25 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto, dalam acara pengarahan kepada guru dan kepala Sekolah Rakyat di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan
    Minggu, 24 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 9 Tersangka Ditangkap
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 9 Tersangka Ditangkap

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp11,9 miliar juga turut diamankan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Sabtu, 22 Feb 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus jaringan judi online internasional yang digelar di Mabes Polri Jakarta, Jumat (21/2/2025) | Sumber Foto: dok. Polri
Konferensi pers ungkap kasus jaringan judi online internasional yang digelar di Mabes Polri Jakarta, Jumat (21/2/2025) | Sumber Foto: dok. Polri
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan perjudian internasional yang beroperasi melalui situs 1X***.

Kasus ini dipaparkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Brigjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani dalam pernyataan persnya dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024.

Baca Juga:  DKI Jakarta Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025

Operasi serentak yang melibatkan berbagai Polda ini digelar di sejumlah kota, termasuk Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Pengembangan kasus mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru.

Empat tersangka tambahan, yakni AT, DHK, FR, dan WY, turut diamankan. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online berhasil disita.

Baca Juga:  Investor Turki Tertarik Bangun Rumah Sakit Senilai Rp21 Triliun di Jakarta

Situs 1X*** diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo****. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia dengan menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan.

Mereka juga berkomunikasi dengan jaringan internasional di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap dia.

Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset pelaku serta menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs perjudian daring.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka, mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Polri menegaskan akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tandasnya. (*/Hms/A1)

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriCyber CrimeJakartaJudi OnlinePemberantasan JudiPolriTPPU
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan saat memberikan keterangan pers kepada awak media | Foto: Dimas AP/BI
Unesa Tegaskan Komitmen Beasiswa untuk Atlet Berprestasi, Rektor Ajak Kampus Lain Ikut Serta
Selasa, 26 Agu 2025
Tim robot ITS dalam final ABU Robocon 2025 di Ulaanbaatar, Mongolia, Minggu (24/8/2025) | Sumber Foto: Hum ITS
Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia
Selasa, 26 Agu 2025
dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
Selasa, 26 Agu 2025
Bicara Foto: Lomba Olahraga Domino
Selasa, 26 Agu 2025
Ilustrasi: Warga penerima bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) | Foto: dok. Pemprov DKI
DKI Jakarta Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025
Selasa, 26 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

BNPT Tegaskan Komitmen Negara Hadir Lindungi Korban Terorisme

Mensesneg Sebut Presiden Hormati Proses Hukum OTT KPK terhadap Wamenaker

Mantap! Polri Sudah Punya 458 SPPG, Manfaatnya Sentuh 1,59 Juta Orang

Satgas ODC Tangkap Anggota KKB Terkait Penembakan 2 Personel Polri

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Polda Sumut Ungkap 429 Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa

Berita Lainnya:

Puncak Milad Persatuan Umat Islam (PUI) ke-105 Tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat,Jumat (13/1/2023) | dok/photo: Humas Polri

Kabaintelkam Polri Serahkan 1000 Al-Quran dari Kapolri

Sabtu, 14 Jan 2023
Ilustrasi judi online.

Platform Digital Terancam Denda Rp500 Juta Jika Tak Berantas Judi Online!

Senin, 27 Mei 2024
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

699 WNI Korban TPPO Dipulangkan, Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka

Sabtu, 22 Mar 2025
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/5/2025) | Sumber Foto: dok. Polri

Operasi SAR Iptu Tomi Marbun Resmi Dihentikan

Jumat, 2 Mei 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?