BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko ini diketahui cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa toko ikan hias ini memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak. Bahkan, kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
“Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan atau merugikan,” ujar Ipunk dalam rilis tertulisnya di Jakarta dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Ipunk menegaskan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang (UU).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menerangkan bahwa tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias itu pada Kamis (13/2/2025).
Di sana, petugas mengamankan sebanyak 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp68 juta. Puluhan ekor ikan itu terdiri dari 18 ekor Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900 ribu, dan 1 ekor Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750 ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10,85 juta, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50,5 juta dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5 juta.
Ia menambahkan, pihaknya secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan atau merugikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” terang Halid. (*/Pr/C1)