BicaraIndonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan perizinan di daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menutup celah korupsi, suap, dan pungutan liar yang kerap terjadi dalam proses perizinan.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
Acara ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa pengawasan perizinan daerah berperan penting dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional.
Ia mengungkapkan bahwa kajian KPK menemukan banyak aturan perizinan yang masih tumpang tindih antarinstansi.
“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujar Setyo Budiyanto dikutip melalui siaran tertulisnya di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Oleh karena itu, KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dalam MCP 2023, sektor perizinan mendapatkan skor 76 dari skala 100 secara nasional. Sementara pada tahun ini, perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai meningkat menjadi 78. Peningkatan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi gratifikasi, pungutan liar dan suap.
“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” tegas Setyo.
Setyo juga menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi untuk menutup celah gratifikasi, suap, dan pungli.
Ia pun berharap MoU ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan perizinan.
“Pertama, integritas pegawai harus ditegakkan agar sistem berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, calo atau makelar perizinan harus diberantas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pengawasan perizinan daerah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyoroti masih adanya pelanggaran perizinan di daerah yang dapat menghambat investasi.
“Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.
MoU yang diteken ini mencakup tiga poin utama. Pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah. Kedua, memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang dapat menghambat investasi. Dan ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus, sepakat membentuk tim koordinasi pengawasan, yang akan memperkuat pertukaran data dan informasi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor perizinan.
Selain Setyo dan Tito, penandatanganan MoU juga dihadiri oleh Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto.
Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah turut berpartisipasi dalam forum ini, baik secara langsung maupun daring. (*/Pr/A1)