BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Pengungkapan ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Ungkap kasus ini dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51,23 miliar dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,25 miliar,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam pernyataan persnya dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.
Brigjen Pol Helfi menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan PT NRS yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur utama perusahaan tersebut, RH, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kode HS tali kawat baja diubah menjadi batang kecil untuk menghindari regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menghindari pembayaran bea masuk, PPN, PPh, serta Dana Masuk (DM).
“Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp16,98 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ungkap dia.
Kemudian kasus kedua terjadi di sebuah pergudangan penyimpanan rokok di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita 511.648 batang rokok ilegal.
Modus yang digunakan adalah penempelan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk 10 atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang.
Rokok ini dijual ke masyarakat seolah-olah telah memenuhi kewajiban cukai. Distribusi dilakukan melalui sales keliling dan toko-toko kecil.
“Dengan nilai barang sebesar Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp26,28 miliar,” ujarnya.
Sedangkan kasus ketiga yang berhasil diungkap melibatkan PT GIA yang terlibat dalam penyelundupan 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikasi SNI. Barang yang disita meliputi smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lainnya.
Perusahaan tersebut menjual barang-barang ini melalui platform media sosial. Nilai total barang mencapai Rp18,08 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp5,61 miliar.
Sementara keempat, Helfi menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan penyelundupan suku cadang kendaraan roda empat palsu dari berbagai merek. Barang yang disita meliputi kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat.
Barang ilegal ini dijual oleh Toko SA ke berbagai toko di Jakarta. Nilai total barang mencapai Rp3 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain,” pungkasnya. (Hms/TBn/A1)