BicaraIndonesia.id, Surabaya – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, bersama Polres jajaran, berhasil mengungkap ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selama periode 1 – 23 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran, berhasil mengungkap 157 kasus dengan melibatkan 142 orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, dari 142 tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 134 kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat.
“Dari Ditreskrimum Polda Jatim sendiri terdapat lima kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua,” ujar Kombes Pol Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat, 24 Januari 2025.
Sedangkan Satreskrim Polres jajaran sebanyak 152 kasus dengan melibatkan 135 tersangka, terdiri atas 130 orang dewasa dan lima anak-anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres jajaran ini sebanyak 120 unit kendaraan, terdiri dari roda dua dan roda empat.
Farman juga menyebutkan bahwa beberapa tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis.
“Di Polres Lamongan ada dua tersangka, Polres Pasuruan Kota dua tersangka, dan Polrestabes Surabaya satu tersangka,” katanya.

Menurut dia, Polrestabes Surabaya menjadi yang paling banyak mengungkap kasus curanmor dengan 25 kasus. Puluhan kasus ini melibatkan 18 tersangka dan barang bukti 14 kendaraan bermotor.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas pencapaian ini,” tambah Farman.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga pekan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan 114 plat nomor hasil curian. Farman mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan.
“Membeli kendaraan hasil kejahatan termasuk perbuatan penadah. Kami imbau untuk melaporkan dan menyerahkan kendaraan tersebut ke kepolisian agar bisa dikembalikan kepada korban,” tegasnya.
Farman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan, terutama pencurian dengan kekerasan.
“Kami tidak segan-segan bertindak tegas terhadap pelaku yang masih nekat melakukan kejahatan,” imbuhnya.
Di waktu yang sama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa pengungkapan ini melibatkan lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan.
Di wilayah Probolinggo, polisi menemukan tiga karung berisi 130 plat nomor di rumah seorang penadah.
“Penadah itu menerima dari pemetik, kemudian menjual kembali ke beberapa wilayah. Ada lima wilayah yang sedang kita lakukan pengembangan,” ungkap Jumhur.
Saat ini, polisi menyatakan tengah melakukan pengembangan terkait dengan penadah barang curian. Terdapat 30 nama yang sudah diambil keterangan oleh pihak kepolisian. “Satu persatu masih dilakukan pengembangan,” tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), serta Pasal 362 (pencurian biasa) KUHP. Selain itu, pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (*/Pr/A1)