BicaraIndonesia.id, Kupang – Prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Lantamal VII Kupang, Koarmada II, berhasil menggagalkan distribusi minuman keras ilegal di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Wae Kelambu, Labuan Bajo pada Kamis, 26 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, prajurit TNI AL berhasil mengamankan sebanyak 2.100 liter miras dalam 60 jerigen.
Dilansir melalui siaran pers Dispen Koarmada II menerangkan, bahwa kejadian bermula pada pukul 02.30 WITA, saat tim gabungan melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan yang akan berangkat ke Surabaya menggunakan KM Dharma Rucitra VIII.
Berdasarkan informasi intelijen yang diterima, sebuah truk sedang dicurigai membawa minuman keras ilegal. Pemeriksaan truk lebih lanjut pun dilakukan, hingga akhirnya petugas menemukan 60 jerigen miras jenis sopi di bawah tumpukan kopi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Pada pukul 02.50 WITA, seluruh barang bukti diturunkan dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Lanal Labuan Bajo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tulis keterangan resmi Dispen Koarmada II dikutip pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Selanjutnya barang bukti berupa 2.100 liter minuman keras itu berada di bawah pengawasan Tim Lanal Labuan Bajo Satgas Pam Nataru 2024. Seluruh barang bukti bersama truk pengangkut, akan segera dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penggagalan distribusi miras ilegal ini merupakan implementasi langsung dari perintah Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo.
Pangkoarmada II menekankan pentingnya pengamanan dan penertiban barang ilegal. Khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 demi memastikan keamanan masyarakat.
“Langkah tegas yang dilakukan Koarmada II melalui Lanal Labuan Bajo ini membuktikan komitmen jajaran TNI AL dalam menciptakan stabilitas keamanan di wilayahnya. Penggagalan distribusi miras ilegal ini juga menjadi capaian positif bagi Satgas Pam Nataru 2024,” tegasnya. (*/Pen2/A1)