Bicaraindonesia.id, Manggarai Barat – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu 27 Maret 2024 malam.
Sebanyak 101.600 rokok ilegal yang dikemas dalam 127 kardus dan diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,49 miliar tersebut, diamankan dari sebuah truk ekspedisi.
Dikutip pada Jumat, 29 Maret 2024, dari keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) menjelaskan, bahwa kronologi kejadian bermula saat truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal itu turun dari KM DLU VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT. Kemudian prajurit TNI AL mencurigai dan berhasil mengendus keberadaan rokok ilegal di dalam truk tersebut.
Rokok-rokok ilegal itu ditutupi dengan muatan lain berupa kardus-kardus kecil berisi makanan ringan. Tak berselang lama setelah dilakukan pemeriksaan, prajurit TNI AL menemukan rokok ilegal di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan informasi yang didapat.
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan tiga orang, yakni diduga pemilik rokok inisial DJ, sopir truk ekspedisi berinisial OES dan satu orang lainnya inisial J. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.
Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengatakan bahwa insting dan informasi intelijen sebelumnya, bahwasanya peredaran rokok ilegal dapat masuk atau beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo.
Karena itu, ini menjadi penekanan sehingga dilaksanakan secara berkala pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan.
“Tadi malam (Rabu 27/3/2024), Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo telah melaksanakan penggagalan upaya peredaran rokok ilegal jenis ‘Sumber Harum Mangga’ sebanyak 127 boks besar atau total senilai kurang lebih Rp 2,49 miliar,” kata Danlanal Labuan Bajo dalam konferensi pers serta pelimpahan barang bukti kepada Bea Cukai Labuan Bajo, di Mako Lanal Labuan Bajo, Kamis 28 Maret 2024.
Dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut adalah tidak memiliki pita cukai sesuai aturan. Tiap bungkus rokok berisi 16 batang. Namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang.
Selain itu, dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah tidak memiliki surat distributor rokok. Surat jalan juga tidak sah karena tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang.
Lanal Labuan Bajo telah menyerahkan barang bukti dan terduga yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal itu kepada Bea Cukai dan Polres Labuan Bajo Manggarai Barat untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan dalam merespon upaya tindakan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, seperti dalam hal ini upaya penyelundupan rokok ilegal. ***
Editorial: A1
Source: Dispenal