Bicaraindonesia.id, Manggarai Barat – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu 27 Maret 2024 malam.
Sebanyak 101.600 rokok ilegal yang dikemas dalam 127 kardus dan diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,49 miliar tersebut, diamankan dari sebuah truk ekspedisi.
Dikutip pada Jumat, 29 Maret 2024, dari keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) menjelaskan, bahwa kronologi kejadian bermula saat truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal itu turun dari KM DLU VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT. Kemudian prajurit TNI AL mencurigai dan berhasil mengendus keberadaan rokok ilegal di dalam truk tersebut.
Rokok-rokok ilegal itu ditutupi dengan muatan lain berupa kardus-kardus kecil berisi makanan ringan. Tak berselang lama setelah dilakukan pemeriksaan, prajurit TNI AL menemukan rokok ilegal di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan informasi yang didapat.
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan tiga orang, yakni diduga pemilik rokok inisial DJ, sopir truk ekspedisi berinisial OES dan satu orang lainnya inisial J. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.
Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengatakan bahwa insting dan informasi intelijen sebelumnya, bahwasanya peredaran rokok ilegal dapat masuk atau beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo.
Karena itu, ini menjadi penekanan sehingga dilaksanakan secara berkala pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan.