BicaraIndonesia.id, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat mulai Jumat, 6 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI Sarjoko mengatakan bahwa pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Bagi penerima baru mohon bersabar, karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Namun kami akan terus upayakan agar penyalurannya tepat sasaran,” ujar Sarjoko dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, dikutip pada Sabtu 7 Desember 2024.
Sarjoko berharap, bansos di bidang pendidikan ini dapat membantu para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu,” kata dia.
“Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” imbuhnya.
Salah satu orang tua mahasiswa penerima KJMU, Fadillah bersyukur atas dana KJMU yang sudah diterima untuk kebutuhan pembayaran kuliah anaknya, Nadia Eka Putri, di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Besaran dana KJMU yang diterimanya Rp9 juta per semester
“Dananya sudah keluar. Terima kasih kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Dinas Pendidikan, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), karena dananya sudah cair,” jelas Fadillah.
Selain itu, Arfan Rafa Mustafid, siswa kelas X SMKN 26 Jakarta juga mengaku telah menerima dana bansos KJP Plus. Arfan menerima biaya rutin Rp235 ribu per bulan dan biaya berkala Rp185 ribu per bulan.
”Saya sudah mendapatkan dana KJP Plus. Terima kasih Pemprov DKI. Saya akan memanfaatkan bantuan ini dengan lebih giat dan semangat belajar untuk mencapai cita-cita,” kata Arfan Rafa.
Sebagai informasi, besaran dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024, dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta. (*/SP/C1)