Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Eks Kepala BNN: Penyalahguna Perlu Direhab, Pengedar Harus Dihukum Berat
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Eks Kepala BNN: Penyalahguna Perlu Direhab, Pengedar Harus Dihukum Berat

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 28 Nov 2024
Share
2 Min Read
Kepala BNN RI periode 2012-2015, Anang Iskandar, saat menjadi narasumber dalam FGD di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024) | Sumber Foto: Hum BNN RI
Kepala BNN RI periode 2012-2015, Anang Iskandar, saat menjadi narasumber dalam FGD di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024) | Sumber Foto: Hum BNN RI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Bogor – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) periode 2012-2015, Anang Iskandar menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai langkah menyelesaikan permasalahan narkotika.

Demikian disampaikan Anang Iskandar saat menjadi narasumber dalam sesi pertama Focus Group Discussion (FGD) di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 25 November 2024.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kebijakan strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam kesempatan ini, Anang menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan tanggung jawab negara. Sebab, penyalahguna narkotika bukan pelaku kejahatan murni, tetapi korban yang membutuhkan pengobatan.

Baca Juga:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 42,44 Kg Sabu di Hari Kemerdekaan

“Negara yang mengkriminalkan, maka negara pula yang harus menyembuhkan,” ujar Anang seperti dikutip melalui laman resmi BNN.go.id pada Kamis 28 November 2024.

Anang menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kejahatan narkotika. Yakni, penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi dan peredaran gelap untuk keuntungan ekonomi. Menurutnya, keduanya harus dibedakan, terutama dalam proses penegakan hukum.

“Penyalahguna perlu direhabilitasi, sementara pengedar harus dihukum berat, termasuk dengan perampasan aset melalui pembuktian terbalik,” jelas dia.

Anang menyoroti kurangnya pemahaman hukum narkotika di kalangan penegak hukum dan akademisi.

Menurut dia, hukum narkotika memiliki kekhususan karena bersumber dari konvensi internasional dan tidak dapat disamakan dengan hukum pidana konvensional.

Baca Juga:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 42,44 Kg Sabu di Hari Kemerdekaan

“Sayangnya, mata kuliah hukum narkotika belum diajarkan di sekolah hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Anang menggarisbawahi perlunya badan khusus yang bertugas mengoordinasikan langkah preventif dan represif. Termasuk pencegahan sekunder untuk mencegah relaps dan penyidikan berbasis rehabilitasi, yang hingga kini belum ada di Indonesia.

“Ini adalah kecelakaan legislasi yang harus segera diperbaiki,” tegas Kabareskrim Polri periode 2015-2016 tersebut.

Di akhir paparannya, Anang menyampaikan bahwa solusi untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika terletak pada penurunan permintaan melalui rehabilitasi penyalahguna.

Baca Juga:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 42,44 Kg Sabu di Hari Kemerdekaan

“Jika permintaan turun, maka peredaran narkotika akan berhenti. Rehabilitasi adalah kunci,” tutupnya. (*/Hum/C1)

Bagikan:
Tag:Anang IskandarBNN RIHukum NarkotikaNarkotikaP4GNPeredaran NarkotikaRehabilitasi Narkotika
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Berita Lainnya:

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025) | Foto: Hum Polda Riau

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 42,44 Kg Sabu di Hari Kemerdekaan

Rabu, 27 Agu 2025
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom | Foto: dok. BNN RI

BNN Manfaatkan Teknologi AI untuk Tingkatkan Pemberantasan Narkotika

Sabtu, 12 Okt 2024
Konferensi pers rilis akhir tahun 2024 terkait kasus Narkotika yang berlangsung di Mapolda Jawa Timur | Foto: Ariandi K/BI

Polda Jatim Ungkap 819 Kasus Narkoba dalam 65 Hari, Sita Puluhan Kg Sabu

Senin, 30 Des 2024
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia yang memproduksi narkoba jenis hashish di Bali | Foto: Polri

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Hashish di Bali

Rabu, 20 Nov 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?