Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang | Sumber Foto: Hum Kemensos
    Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan II 2025 untuk 16,5 Juta KPM
    Jumat, 30 Mei 2025
    Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron, melakukan kunjungan ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Bukti dari Keunggulan Indonesia
    Jumat, 30 Mei 2025
    Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Zulhijah 1446 H di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (27/5/2025) | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh Pada 6 Juni 2025
    Rabu, 28 Mei 2025
    Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Batam pada Senin (26/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan
    Rabu, 28 Mei 2025
    Ilustrasi bahan makanan untuk menciptakan menu bergizi mencegah stunting | Sumber Foto: Kemenkes RI
    SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen
    Selasa, 27 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Eks Kepala BNN: Penyalahguna Perlu Direhab, Pengedar Harus Dihukum Berat
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Eks Kepala BNN: Penyalahguna Perlu Direhab, Pengedar Harus Dihukum Berat

Editor Laporan: Editor Kamis, 28 Nov 2024
Share
2 Min Read
Kepala BNN RI periode 2012-2015, Anang Iskandar, saat menjadi narasumber dalam FGD di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024) | Sumber Foto: Hum BNN RI
Kepala BNN RI periode 2012-2015, Anang Iskandar, saat menjadi narasumber dalam FGD di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024) | Sumber Foto: Hum BNN RI

BicaraIndonesia.id, Bogor – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) periode 2012-2015, Anang Iskandar menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai langkah menyelesaikan permasalahan narkotika.

Demikian disampaikan Anang Iskandar saat menjadi narasumber dalam sesi pertama Focus Group Discussion (FGD) di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 25 November 2024.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kebijakan strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam kesempatan ini, Anang menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan tanggung jawab negara. Sebab, penyalahguna narkotika bukan pelaku kejahatan murni, tetapi korban yang membutuhkan pengobatan.

“Negara yang mengkriminalkan, maka negara pula yang harus menyembuhkan,” ujar Anang seperti dikutip melalui laman resmi BNN.go.id pada Kamis 28 November 2024.

Anang menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kejahatan narkotika. Yakni, penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi dan peredaran gelap untuk keuntungan ekonomi. Menurutnya, keduanya harus dibedakan, terutama dalam proses penegakan hukum.

“Penyalahguna perlu direhabilitasi, sementara pengedar harus dihukum berat, termasuk dengan perampasan aset melalui pembuktian terbalik,” jelas dia.

Anang menyoroti kurangnya pemahaman hukum narkotika di kalangan penegak hukum dan akademisi.

Menurut dia, hukum narkotika memiliki kekhususan karena bersumber dari konvensi internasional dan tidak dapat disamakan dengan hukum pidana konvensional.

“Sayangnya, mata kuliah hukum narkotika belum diajarkan di sekolah hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Anang menggarisbawahi perlunya badan khusus yang bertugas mengoordinasikan langkah preventif dan represif. Termasuk pencegahan sekunder untuk mencegah relaps dan penyidikan berbasis rehabilitasi, yang hingga kini belum ada di Indonesia.

“Ini adalah kecelakaan legislasi yang harus segera diperbaiki,” tegas Kabareskrim Polri periode 2015-2016 tersebut.

Di akhir paparannya, Anang menyampaikan bahwa solusi untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika terletak pada penurunan permintaan melalui rehabilitasi penyalahguna.

“Jika permintaan turun, maka peredaran narkotika akan berhenti. Rehabilitasi adalah kunci,” tutupnya. (*/Hum/C1)

Bagikan:
Tag:Anang IskandarBNN RIHukum NarkotikaNarkotikaP4GNPeredaran NarkotikaRehabilitasi Narkotika
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang | Sumber Foto: Hum Kemensos
Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan II 2025 untuk 16,5 Juta KPM
Jumat, 30 Mei 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron, melakukan kunjungan ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Bukti dari Keunggulan Indonesia
Jumat, 30 Mei 2025
Pomprov III Jatim 2025 secara resmi dibuka di Lapangan Rektorat Unesa pada Rabu (28/5/2025) malam | Sumber Foto: Bapomi Jatim/DAP
Pomprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, 3.137 Mahasiswa Berlaga di 23 Cabor
Kamis, 29 Mei 2025
Bantuan ini diharapkan membantu meringankan beban masyarakat yang menjadi korban gempa bumi | Sumber Foto: Polri
Polda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Sembako dari Kapolri untuk Korban Gempa
Kamis, 29 Mei 2025
Meski spesies ini sebelumnya dianggap telah punah, temuan ini membuktikan bahwa coelacanth masih eksis dan hidup di kedalaman laut Indonesia | Sumber Foto: unpatti.ac.id
Ikan Purba Coelacanth Ditemukan di Laut Dalam Maluku Utara
Kamis, 29 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polri Pastikan Ijazah Kehutanan Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Libur Sekolah: Diskon Listrik hingga Bansos

Gubernur Jateng Targetkan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Rampung Setahun

KKP Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Jakarta Canangkan HUT ke-498, Gubernur Pramono Tegaskan Semangat Kota Global

Spesies Anggrek Baru Ditemukan di Kalimantan

Berita Lainnya:

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol R Umar Faroq saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Mapolda NTB, Selasa (6/2/2024) | dok/foto: Istimewa

Polda NTB Ringkus 17 Pelaku Narkoba Selama Januari 2024

Rabu, 7 Feb 2024
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024) | Foto: Hum Res Tangsel

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 40,2 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Nov 2024
Konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di Polrestabes Surabaya, Senin (28/10/2024) | Foto: Dimas AP/BI

Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus Narkoba, Sita 16 Kg Sabu dan 3 Kg Ganja

Senin, 28 Okt 2024
Pelaku beserta barang bukti narkotika saat diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing | source: Dispenad

Satgas Yonarmed 16/TK Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

Minggu, 29 Okt 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account