BicaraIndonesia.id, Bogor – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) periode 2012-2015, Anang Iskandar menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai langkah menyelesaikan permasalahan narkotika.
Demikian disampaikan Anang Iskandar saat menjadi narasumber dalam sesi pertama Focus Group Discussion (FGD) di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 25 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kebijakan strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam kesempatan ini, Anang menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan tanggung jawab negara. Sebab, penyalahguna narkotika bukan pelaku kejahatan murni, tetapi korban yang membutuhkan pengobatan.
“Negara yang mengkriminalkan, maka negara pula yang harus menyembuhkan,” ujar Anang seperti dikutip melalui laman resmi BNN.go.id pada Kamis 28 November 2024.
Anang menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kejahatan narkotika. Yakni, penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi dan peredaran gelap untuk keuntungan ekonomi. Menurutnya, keduanya harus dibedakan, terutama dalam proses penegakan hukum.
“Penyalahguna perlu direhabilitasi, sementara pengedar harus dihukum berat, termasuk dengan perampasan aset melalui pembuktian terbalik,” jelas dia.
Anang menyoroti kurangnya pemahaman hukum narkotika di kalangan penegak hukum dan akademisi.
Menurut dia, hukum narkotika memiliki kekhususan karena bersumber dari konvensi internasional dan tidak dapat disamakan dengan hukum pidana konvensional.
“Sayangnya, mata kuliah hukum narkotika belum diajarkan di sekolah hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, Anang menggarisbawahi perlunya badan khusus yang bertugas mengoordinasikan langkah preventif dan represif. Termasuk pencegahan sekunder untuk mencegah relaps dan penyidikan berbasis rehabilitasi, yang hingga kini belum ada di Indonesia.
“Ini adalah kecelakaan legislasi yang harus segera diperbaiki,” tegas Kabareskrim Polri periode 2015-2016 tersebut.
Di akhir paparannya, Anang menyampaikan bahwa solusi untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika terletak pada penurunan permintaan melalui rehabilitasi penyalahguna.
“Jika permintaan turun, maka peredaran narkotika akan berhenti. Rehabilitasi adalah kunci,” tutupnya. (*/Hum/C1)