BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan langkah tegas terhadap pelaku penembakan di Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) yang mengakibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto meninggal dunia.
Dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Selasa (26/11/2024), terduga pelaku, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024), menegaskan bahwa sidang tersebut mencerminkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 27 November 2024.
Sidang kode etik tersebut dihadiri lima saksi secara langsung. Sedangkan delapan saksi lainnya mengikuti melalui sambungan virtual.
Proses sidang berlangsung tertib dan transparan, bahkan disaksikan langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan tim pengawas internal Polri.
“Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” imbuh Irjen Pol Sandi.
Sementara terkait motif penembakan, Irjen Pol Sandi menyebutkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami kasus tersebut.
“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan,” tegasnya.
Di waktu yang sama, Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Polri dalam kasus ini.
Pihaknya juga menekankan pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” kata Arief.
“Selain itu, kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur,” tambahnya.
Pada sisi lain, Kompolnas juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di lingkungan Polri.
“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api. Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” terang Arief. (*/Hms/A1)