BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, mereka menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pengelola situs penyebar konten pornografi anak.
Penangkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta dalam kasus ini.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Kombes Dani Kustoni dalam keterangan resmi dikutip Kamis 14 November 2024.
Penelusuran kasus ini dimulai dari investigasi tim Siber Polri yang menemukan aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd dan 26 domain aktif lainnya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, OS berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Kombes Dani mengungkap bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan juga bertindak sebagai admin situs desa tempatnya tinggal.
OS diduga telah mengoperasikan sejumlah situs pornografi sejak tahun 2015. Secara keseluruhan, ada 27 domain aktif yang dikelola dengan berbagai konten dewasa dan anak-anak.
Modus operandi yang digunakan oleh OS termasuk pencarian video porno, pembuatan situs, serta pengelolaan konten secara mandiri.
Bukti tambahan yang ditemukan oleh tim penyelidik termasuk catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan keterlibatan OS dalam pengelolaan hingga 585 situs yang menyebarkan konten pornografi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung pada situs-situs yang dikelolanya.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Dari hasil analisis forensik, diketahui bahwa OS menyimpan sebanyak 123 video pornografi di ponselnya, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di berbagai situs yang ia kelola.
Kombes Dani menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi pornografi. Khususnya yang melibatkan anak-anak dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (Hum/Polri/A1)