BicaraIndonesia.id, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut jaringan judi online (Judol) yang diduga melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini, 15 tersangka telah diamankan beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hal tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum dari Komdigi maupun bandar dan jaringan terkait. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan segala bentuk perjudian dan pencucian uang yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Ade Ary dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta dikutip pada Sabtu 9 November 2024.
Menurut dia, upaya ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 unit bangunan, 2 pucuk senjata api, 1 unit motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai total Rp73,7 miliar yang terdiri dari 35,7 miliar dalam bentuk rupiah, SGD 2.955.779 (setara Rp35 miliar) dan USD 183.500 (setara Rp2,8 miliar).
Selain menyita barang bukti fisik, penyidik Polri juga telah memblokir 47 rekening milik para tersangka dan sedang memproses pemblokiran rekening-rekening lain yang terkait dengan website judi online yang mereka kelola.
Ade menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan intensif dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menangkap pelaku serta menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.
“Kami akan terus bergerak, melakukan penegakan hukum yang adil dan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya. (Hum/Polda/A1)