BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) tahap 3. Bansos PKD yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) sudah dicairkan secara bertahap mulai 19 September 2024.
Total penerima Bansos PKD Tahap 3 sebanyak 181.353 orang. Dengan rincian, 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menuturkan, penerima bansos tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI. Juga, telah lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September,” ujar Premi dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu 22 September 2024.
“Dimana jumlah tiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu,” tambahnya.
Adapun penerima Bansos PKS sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, yakni ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
Kemudian, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos).
Selain itu, penerima Bansos PKD merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kemudian, ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022, ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M) dan warga binaan panti sosial.
Selain itu, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter), dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Terkait Bansos PKD Tahap 3 ini, data penerima diperoleh dari DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Menanggapi adanya data penerima Bansos yang dicoret dari daftar penerima, Premi menyatakan bahwa terdapat banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
“Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M),” jelasnya. ***
Editorial: C1