BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan YCS (23) di kamar kosnya di Jalan Bratang Gede, Surabaya, Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi polisi dalam memberantas jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba, Kompol Suria Miftah menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 11,725 gram.
“Kami juga menemukan timbangan elektrik, klip plastik, buku catatan pengiriman, serta dua ponsel, salah satunya iPhone 12 Pro. Selain itu, berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba juga berhasil diamankan,” jelas Kompol Miftah dalam keterangan tertulis dikutip Selasa 17 September 2024.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, YCS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“YCS berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membagi sabu sebelum menyerahkannya kepada pembeli,” tambah Miftah.
YCS diketahui melakukan pengambilan sabu terakhir pada Sabtu, 7 September 2024, di sekitar Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo. Sebagian sabu telah dijual, sementara sisanya seberat 11,725 gram berhasil disita oleh polisi.
“Tersangka sudah dua kali menjalankan aksinya dan menerima komisi sebesar Rp25 ribu per gram dari setiap transaksi yang berhasil diselesaikannya,” ungkap Miftah.
Saat ini, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap R, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan narkotika ini. ***
Laporan: JK
Editorial: C1