BicaraIndonesia.id, Jakarta – Buronan paling dicari di Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping, berhasil ditangkap di Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Divisi Hubinter Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandung.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (4/9/2024).
“Upaya pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina,” ujar Krishna Murti dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip pada Kamis 5 September 2024.
Alice Guo terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Filipina. Pada Mei 2024, Senat Filipina memulai penyelidikan setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di Kota Bamban.
Guo dan 35 orang lainnya diduga terkait pencucian uang senilai lebih dari 100 juta Peso atau setara USD 1,8 juta.
Saat ini, Polri sedang bernegosiasi dengan otoritas Filipina terkait pertukaran tahanan antara Alice Guo dan Gregor Johann Haas, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditahan di Filipina.
“Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya,” jelas Krishna Murti.
Gregor Haas merupakan anggota kartel narkoba Meksiko yang ditangkap di Filipina pada Mei 2024 berdasarkan Interpol Red Notice. Haas dituduh terlibat dalam penyelundupan narkoba, namun hingga saat ini, Filipina belum menyerahkannya kepada Indonesia.
Sementara itu, Alice Guo diketahui meninggalkan Filipina pada Juli 2024 setelah dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban. Ia sempat melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Agustus 2024 menggunakan paspor Filipina. ***
Editorial: A1