BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Surabaya, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam insiden tersebut, seorang perempuan berinisial SD (30) ditemukan meninggal dunia di rumahnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Plt Kasat Reskrim Kompol Teguh mengatakan, bahwa korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandungnya berinisial PN (25).
“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tandes dan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, korban tewas akibat penganiayaan oleh adiknya sendiri,” ujar Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 9 Agustus 2024.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka PN menerobos masuk ke rumah korban, yang kemudian memicu percekcokan antara keduanya. Percekcokan ini berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
“Tersangka mengaku merebut pisau dari korban dan mencekik lehernya, yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok,” jelas Teguh.
Teguh menyebut bahwa korban sempat mencoba merebut kembali pisau yang terjatuh. Namun, tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh, lalu menindih dan memiting leher korban sampai korban meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha merekayasa kejadian dengan mengikat leher korban dengan menggunakan kabel HDMI dan menggantungnya di tangga, seolah-olah korban bunuh diri,” jelas Teguh.
Teguh juga mengungkapkan bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk handphone dan jaket.
“Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka,” kata Teguh.
Selain mengamankan PN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain pisau, kabel HDMI, serta pakaian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
“Motif dari pembunuhan tersebut adalah tersangka mempunyai rasa dendam, karena korban diduga sering memperlakukan tersangka dan orang tua mereka dengan semena-mena serta mengumbar aib keluarga kepada orang lain,” pungkas Teguh.
Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 359, dan/atau Pasal 362 KUHPidana terkait tindakannya yang menyebabkan kematian serta pencurian barang milik korban. ***
Editorial: C1