BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menjaring 13 orang yang sedang asyik pesta minuman keras (miras) pada Minggu dinihari, 4 Agustus 2024. Belasan orang itu terjaring patroli “Asuhan Rembulan” di dua lokasi berbeda.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser menuturkan, bahwa belasan orang tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda. Kedua lokasi itu adalah di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya dan sekitar Jembatan Suramadu.
“Di lokasi pertama, kawasan Wisata Kota Lama, kami menemukan mereka sedang bergerombol. Untuk mengantisipasi hal-hal negatif, petugas kami mendatangi gerombolan tersebut dan ternyata benar, mereka sedang pesta miras,” ujar Fikser dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin 5 Agustus 2024.
Patroli berlanjut ke lokasi kedua, sekitar Jembatan Suramadu. Di sini, Satpol PP Surabaya menjangkau beberapa orang yang sudah berpesta miras. Sebelumnya, mereka telah diamankan oleh Polsek Nambangan.
“Di lokasi kedua, ini hasil penjangkauan rekan-rekan kepolisian yang telah diserahkan kepada kami. Satpol PP selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Surabaya,” terangnya.
Fikser menjelaskan bahwa dari 13 orang yang terlibat, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
“Dari pendataan petugas, mereka berusia antara 15 hingga 24 tahun. Ada yang masih berstatus pelajar,” ungkapnya.
Setelah pendataan, 13 orang tersebut menjalani tes urine yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
“Kami bekerja sama dengan Dinkes untuk tes urine. Tes ini untuk memastikan apakah ada yang positif narkoba. Hasilnya, satu anak positif mengonsumsi narkoba,” ujarnya.
Bagi anak yang positif narkoba, sesuai prosedur, langsung dirujuk ke RSJ Menur Surabaya untuk rehabilitasi dengan pendampingan orang tua.
Untuk memberikan efek jera, 13 orang tersebut diberi sanksi sosial berupa kunjungan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya.
“Kami berikan sanksi sosial di Liponsos. Mereka akan belajar memberikan makan, memotong kuku, dan rambut para ODGJ, serta membersihkan Liponsos,” jelasnya.
Fikser menekankan pentingnya perhatian dari semua pihak, baik masyarakat, orang tua, maupun pihak sekolah. Jika dibiarkan, kenakalan remaja bisa meluas dan berpotensi pada pergaulan bebas serta penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap para orang tua selalu memantau aktivitas anak-anak mereka dan memastikan mereka sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB,” kata dia.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk melaporkan kegiatan negatif yang melibatkan anak-anak dengan menghubungi nomor 112.
“Jika masyarakat menemukan anak-anak yang bergerombol atau melakukan kegiatan negatif, segera hubungi kami di 112, kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (*/C1)