BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus online scam jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Kasus tersebut merugikan empat negara, termasuk Indonesia dengan total mencapai Rp 1,5 triliun.
Ungkap kasus itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari proses investigasi yang mendalam oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kerjasama dengan pihak terkait,” kata Brigjen Himawan.
Himawan mengatakan, lowongan kerja ini ditawarkan melalui telegram dan whatsapp yang berisikan tautan login website. Menurutnya, ada empat negara yang dirugikan dengan adanya kasus ini, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.
Untuk Indonesia total kerugian mencapai sekitar Rp 59 miliar, India jumlah kerugian Rp 1,077 triliun, China sekitar Rp 91 miliar dan Thailand sekitar Rp 288 miliar. Adapun total kerugian keempat negara mencapai Rp 1,5 triliun.
“Total korban di indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, dan kemungkinan masih dapat bertambah hingga saat ini,” katanya.
Himawan menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap karena laporan salah satu pekerja yang melarikan diri setelah bekerja selama seminggu. Pekerja tersebut merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan hingga diminta melakukan kejahatan.
Pada awalnya, pekerja tersebut ditawari bekerja kantoran yang berhubungan dengan komputer di luar negeri. Namun, pekerja itu malah dipekerjakan untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa kepada Warga Negara Indonesia (WNI) melalui media sosial.
Dari informasi itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan mengamankan Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZS alias Colby yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka warga negara asing inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan,” jelas Himawan.
Selain ZS, Himawan menyebut, Bareskrim juga menetapkan tersangka lain yang merupakan WNI yakni M dan H. Keduanya melakukan tugas masing-masing sesuai perintah ZS.
“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZC alias colby pada tanggal 1 Desember 2023 lalu,” imbuhnya.
Himawan menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam jaringan internasional lainnya yang telah menimbulkan kerugian korban.
Hingga kini, Bareskrim masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melakukan pencarian pelaku lainnya.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus online scam jaringan internasional. Perkara ini dapat diungkap atas kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konjen RI Dubai, Divhubinter Polri dan Interpol Abu Dhabi,” pungkasnya. (*/A1)