Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Cegah Korupsi, Stranas PK Dorong Penggunaan Bela Pengadaan di 34 Provinsi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara NasionalHeadlinesPilihan Editor

Cegah Korupsi, Stranas PK Dorong Penggunaan Bela Pengadaan di 34 Provinsi

Redaksi
Laporan: Redaksi
Senin, 10 Mei 2021
Share
5 Min Read
Aplikasi Bela Pengadaan | Ist
Aplikasi Bela Pengadaan | Ist
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus fokus dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di tahun 2021-2022. Salah satu aksi pencegahan korupsi yang terus didorong oleh Stranas PK adalah Penguatan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pembayaran Berbasis Elektronik.

Aksi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi sistem pembayaran secara elektronik untuk pengadaan barang/jasa melalui aplikasi Bela Pengadaan dan/atau Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE) lainnya oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, Stranas PK yang diwakili Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang juga sebagai salah satu Tim Nasional Stranas PK, telah mengadakan pertemuan dengan 34 Gubernur pada Jum’at (7/5/2021). Pertemuan ini untuk mendorong penggunaan Bela pengadaan di seluruh Pemerintah Daerah sekaligus memberdayakan UMKM di Indonesia.

Pertemuan yang dilaksanakan secara virtual itu juga dihadiri Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK/Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa Stranas PK mengharapkan aplikasi Bela Pengadaan dapat diimplementasikan di seluruh Pemerintah Daerah untuk belanja langsung dibawah Rp 50 juta. Hal ini sekaligus untuk mendorong tumbuhnya UMKM di Indonesia.

“Untuk mewujudkan aksi nyata cegah korupsi di sektor pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah dibutuhkan komitmen langsung dari seluruh Kepala Daerah untuk mengimplementasikan ini di masing-masing Pemerintah Daerah,” kata Pahala Nainggolan dalam siaran pers tertulis, Jum’at (7/5/2021).

Sementara itu, KPK sebagai salah satu Tim Nasional dari Stranas PK, dalam pertemuan secara virtual itu mengapresiasi komitmen dan kehadiran para Gubernur untuk mengimplementasikan aplikasi Bela Pengadaan di daerah masing-masing.

“KPK hadir untuk terus mendorong upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, korupsi dapat terjadi karena gagalnya sebuah sistem, oleh karena itu kami menyambut baik modernisasi pengadaan melalui aplikasi Bela Pengadaan untuk menutup celah terjadinya korupsi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat, pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mencapai Rp1.214 triliun atau sekitar 52,1 persen dari total Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) di tahun 2021.

Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam Perpres tersebut memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satunya terkait kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK).

“Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40 persen terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD, dengan adanya Bela Pengadaan ini diharapkan dapat mendorong UMKM Go Digital dengan bergabung di marketplace,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto.

Aplikasi Bela Pengadaan adalah program untuk mendukung program UMKM Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai maksimal Rp 50 juta kepada UMKM yang bergabung di market place.

Dengan aplikasi Bela pengadaan ini, diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, menjadikan pengadaan lebih inklusif serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pertemuan virtual ini, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, bahwa belanja lewat Bela Pengadaan adalah bagian dari pencegahan korupsi serta dengan melakukan belanja produk dalam negeri dan UMKM juga bagian dari upaya untuk memperkuat perekonomian nasional.

Menteri Koperasi dan UKM juga memaparkan realisasi belanja paket usaha kecil Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN masih sangat rendah. Yakni, 12 persen atau Rp 21,4 triliun dari total Rp 181,4 triliun pada Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sementara itu dari pemerintah daerah sendiri, baru Rp 10,6 triliun atau 7 persen dari total Rp 142 triliun usaha kecil dalam RUP daerah.

“Ini merupakan tantangan bagi kita semua, untuk terus mendorong realisasi pemanfaatan Bela Pengadaan dalam upaya pencegahan korupsi dan juga pemberdayaan UMKM,” jelas Teten Masduki.

Aplikasi Bela Pengadaan saat ini, sudah berhasil dijalankan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Diharapkan Pemerintah Daerah lain dapat segera menggunakan aplikasi tersebut di daerahnya masing-masing. (KPK/B1)

Bagikan:
Tag:Bela PengadaanKomisi Pemberantasan KorupsiKPKStranas PK
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Adies Kadir Kawal Warga Surabaya dalam Sengketa Lahan Pertamina

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Berita Lainnya:

Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | dok/photo: kpk.go.id

KPK Perkuat Perencanaan Pencegahan Korupsi Lewat Survei Penilaian Integritas 2021

Sabtu, 25 Sep 2021
Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | dok/photo: kpk.go.id

Waspada! ‘KPK Gadungan’ Kembali Marak

Selasa, 19 Jul 2022
Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah | Foto: dok. KPK

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp9,6 Miliar

Jumat, 26 Jul 2024
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat audiensi bersama Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) TNI, di Gedung Merah Putih KPK | dok/photo: Humas KPK

KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

Rabu, 15 Jun 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?