Bicaraindonesia.id – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus fokus dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di tahun 2021-2022. Salah satu aksi pencegahan korupsi yang terus didorong oleh Stranas PK adalah Penguatan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pembayaran Berbasis Elektronik.
Aksi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi sistem pembayaran secara elektronik untuk pengadaan barang/jasa melalui aplikasi Bela Pengadaan dan/atau Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE) lainnya oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, Stranas PK yang diwakili Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang juga sebagai salah satu Tim Nasional Stranas PK, telah mengadakan pertemuan dengan 34 Gubernur pada Jum’at (7/5/2021). Pertemuan ini untuk mendorong penggunaan Bela pengadaan di seluruh Pemerintah Daerah sekaligus memberdayakan UMKM di Indonesia.
Pertemuan yang dilaksanakan secara virtual itu juga dihadiri Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK/Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa Stranas PK mengharapkan aplikasi Bela Pengadaan dapat diimplementasikan di seluruh Pemerintah Daerah untuk belanja langsung dibawah Rp 50 juta. Hal ini sekaligus untuk mendorong tumbuhnya UMKM di Indonesia.
“Untuk mewujudkan aksi nyata cegah korupsi di sektor pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah dibutuhkan komitmen langsung dari seluruh Kepala Daerah untuk mengimplementasikan ini di masing-masing Pemerintah Daerah,” kata Pahala Nainggolan dalam siaran pers tertulis, Jum’at (7/5/2021).
Sementara itu, KPK sebagai salah satu Tim Nasional dari Stranas PK, dalam pertemuan secara virtual itu mengapresiasi komitmen dan kehadiran para Gubernur untuk mengimplementasikan aplikasi Bela Pengadaan di daerah masing-masing.
“KPK hadir untuk terus mendorong upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, korupsi dapat terjadi karena gagalnya sebuah sistem, oleh karena itu kami menyambut baik modernisasi pengadaan melalui aplikasi Bela Pengadaan untuk menutup celah terjadinya korupsi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat, pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mencapai Rp1.214 triliun atau sekitar 52,1 persen dari total Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) di tahun 2021.
Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam Perpres tersebut memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satunya terkait kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK).
“Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40 persen terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD, dengan adanya Bela Pengadaan ini diharapkan dapat mendorong UMKM Go Digital dengan bergabung di marketplace,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto.
Aplikasi Bela Pengadaan adalah program untuk mendukung program UMKM Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai maksimal Rp 50 juta kepada UMKM yang bergabung di market place.
Dengan aplikasi Bela pengadaan ini, diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, menjadikan pengadaan lebih inklusif serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam pertemuan virtual ini, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, bahwa belanja lewat Bela Pengadaan adalah bagian dari pencegahan korupsi serta dengan melakukan belanja produk dalam negeri dan UMKM juga bagian dari upaya untuk memperkuat perekonomian nasional.
Menteri Koperasi dan UKM juga memaparkan realisasi belanja paket usaha kecil Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN masih sangat rendah. Yakni, 12 persen atau Rp 21,4 triliun dari total Rp 181,4 triliun pada Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sementara itu dari pemerintah daerah sendiri, baru Rp 10,6 triliun atau 7 persen dari total Rp 142 triliun usaha kecil dalam RUP daerah.
“Ini merupakan tantangan bagi kita semua, untuk terus mendorong realisasi pemanfaatan Bela Pengadaan dalam upaya pencegahan korupsi dan juga pemberdayaan UMKM,” jelas Teten Masduki.
Aplikasi Bela Pengadaan saat ini, sudah berhasil dijalankan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Diharapkan Pemerintah Daerah lain dapat segera menggunakan aplikasi tersebut di daerahnya masing-masing. (KPK/B1)