Bicaraindonesia.id, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah senilai 22 miliar.
Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan 4 orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 21 Juni 2024.
Ia menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat. Kegiatan ini sudah dijalankan selama lebih kurang 3 bulan.
“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” kata Kombes Pol Wira dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu 23 Juni 2024.
Wira juga mengungkapkan, keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Pertama adalah inisial M, berperan sebagai koordinator produksi uang palsu.
Yang kedua adalah FF, berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi. Sedangkan ketiga adalah YS, membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu.
“Dan saudara MDCF, membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di daerah Srengseng, Jakarta Barat,” ungkap Wira.
Berdasarkan keterangan para tersangka, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai 22 miliar dipesan oleh P (DPO).
Uang palsu itu dijanjikan P akan dibeli dan dibayarkan setelah IdulAdha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar Rp5,5 miliar.
Saat ini, pihak kepolisan masih mengejar 3 DPO yang terlibat dalam kasus tersebut. Antara lain, inisial A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Lalu, inisial I, sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan uang palsu.
Dari kasus ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu atau senilai Rp22 miliar.
Di samping itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Di antaranya, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas plano ukuran A3, alat ultra violet serta mesin hitung uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Selain itu, masyarakat juga diimbau apabila mempunyai informasi terkait dengan peredaran uang palsu, agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (*/A1)