Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia gabungan penertiban parkir liar di kawasan Kota Lama Zona Eropa atau sekitaran Taman Sejarah, Rabu malam, 12 Juni 2024. Dalam giat penertiban tersebut, petugas berhasil menjaring tujuh orang Juru Parkir (Jukir) liar.
Penertiban dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama petugas gabungan dari sejumlah instansi terkait. Yakni, Satpol PP Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya serta jajaran Kecamatan Krembangan.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, bahwa giat penertiban parkir kali ini difokuskan di kawasan Kota Lama Zona Eropa atau sekitaran Taman Sejarah.
“Harapan kami penertiban ini menjadi yang terakhir. Kami menertibkan tujuh orang Jukir yang sudah satu minggu kemarin kita melakukan penertiban, terjadi kucing-kucingan. Ditertibkan, kita geser, mereka datang kembali,” kata Jeane dalam keterangan tertulis dikutip Kamis 13 Juni 2024.
Ketujuh orang Jukir tersebut, terjaring petugas gabungan di beberapa titik lokasi kawasan Kota Lama Zona Eropa Surabaya. Yakni, di Jalan Rajawali, Jalan Garuda, Jalan Kasuari, Jalan Glatik dan Jalan Veteran.
Usai terjaring razia, tujuh orang Jukir liar tersebut, oleh petugas gabungan kemudian dikumpulkan di depan Taman Sejarah. Mereka lantas dilakukan pendataan identitas, pembinaan dan teguran oleh petugas gabungan.
“Kita sudah mendata identitas mereka, dengan harapan mereka tidak akan (lagi) melakukan hal tersebut,” ujar Jeane.
Namun demikian, Jeane memastikan, apabila ke depan ketujuh orang itu kembali membuka kantong parkir liar, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Hari ini teguran. Untuk berikutnya, apabila mereka masih melakukan, akan ada penindakan dari pihak terkait,” tegas dia.
Ia juga memastikan bahwa giat pengawasan dan penertiban parkir liar akan rutin dilakukan jajaran Dishub Surabaya di kawasan Kota Lama. Sementara untuk giat penertiban bersama petugas gabungan, akan dilaksanakan secara berkala.
“Kalau penertiban setiap hari. Untuk penertiban gabungan kami secara berkala akan terus melakukan dengan jajaran samping, Gartap, juga jajaran kewilayahan dan Satpol PP,” ungkap dia.
Menurut dia, keberadaan parkir liar ini akan menghambat kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi. Selain itu, parkir liar juga akan merusak estetika kawasan Kota Lama Zona Eropa Surabaya.
“Tentunya akan sangat merusak estetika yang ada, wisata. Orang yang berfoto akan terganggu dengan adanya parkir-parkir di tepi jalan umum ini,” terangnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau wisatawan atau pengunjung Kota Lama dapat memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang tersedia di sekitar lokasi. Yakni, di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari Surabaya.
Kapasitas parkir di JMP ini mampu menampung sebanyak 1000 unit kendaraan roda dua (R2) dan 800 unit roda empat (R4). Sedangkan parkir di Terminal Kasuari, mampu menampung 30 unit R4 dan 40 unit R2.
“Sangat cukup untuk menampung wisatawan yang akan menikmati Kota Lama Eropa,” pungkasnya. (Pr/C1)