Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri di Aspol Nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Peristiwa ini diduga diawali persoalan rumah tangga antara almarhum Briptu RDW (27) dengan istrinya Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto Kota.
Briptu RDW meninggal dunia setelah mendapat perawatan luka bakar di RSUD Mojokerto pada Minggu 9 Juni 2024, pukul 12.50 WIB. Sebelumnya, korban mengalami kondisi kritis sejak pukul 11.35 WIB.
“Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, dan Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban,” kata Kombes Dirmanto kepada awak media di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu 9 Juni 2024.
Kombes Pol Dirmanto menerangkan bahwa saat ini Briptu FN atau istri korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Jatim.
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” terang Kombes Dirmanto.
Terkait dengan kronologi kejadian, Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa peristiwa ini diawali saat korban pulang dari kantor terjadi cekcok di rumah dengan Briptu FN atau istrinya.
Kemudian Briptu FN menyiramkan bensin ke muka dan badan korban. Sementara tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada sumber api, sehingga korban terpercik oleh api dan membakar Briptu RDW.
Saat itu pula korban Briptu RDW dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. “Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” kata Kombes Dirmanto.
Sementara itu, saat kejadian, Kombes Dirmanto menyebut jika anak dari korban dan tersangka, sedang tidak ada di rumah. “Jadi saat kejadian itu anaknya diasuh dan dibawa pergi oleh asisten rumah tangga pasangan suami istri ini,” tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, Kombes Dirmanto menyebutkan bahwa korban Briptu RDW, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya.
Selain itu, kata dia, tersangka atau FN juga mengaku bahwa korban yang tak lain adalah suaminya sering memakai uang belanja keluarga digunakan untuk memenuhi kesenangan pribadi.
“Saat ini Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,” ujar Kombes Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan bahwa penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara untuk ketiga anaknya yang masih balita, yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.
“Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya. (*/hum/A1)