Bicaraindonesia.id, Surabaya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan 18 orang tersangka atas dugaan aksi pengerusakan dan menyerang petugas di Jalan Kedung Cowek, Suramadu, Kota Surabaya, pada Jumat malam 31 Mei 2024.

Para tersangka yang berusia antara 15 hingga 26 tahun itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Termasuk dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Tulungagung, Gresik, dan Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhamad Prasetya mengatakan, aksi para pelaku ini dilakukan secara berkelompok. Yakni, dengan melakukan sweeping dan melempar kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan mengunakan batu dan kayu.

Baca Juga:  Hormati Proses Hukum, Manajemen KBS Pastikan Operasional Berjalan Normal

“Saat kejadian, petugas kepolisian sudah melakukan imbauan agar membubarkan diri. Namun, para pelaku tersebut menyerang balik petugas dengan melempar batu dan mercon sehingga mengakibatkan kendaraan dinas milik Polri mengalami kerusakan,” kata Prasetya dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin 3 Juni 2024.

Aksi para pelaku berawal dari postingan akun media sosial TikTok yang mengatasnamakan suporter bola Bandung FCC (Flowers City Casuals). Akun tersebut memposting terkait ejekan dan tantangan kepada suporter bola Surabaya.

“Selanjutnya muncul akun yang mengatasnamakan suporter bola Surabaya melakukan ajakan sweeping terhadap suporter Bandung FCC,” ungkap Prasetya.

Baca Juga:  Sabu Disamarkan dalam Kerupuk, Dua Pemuda Surabaya Ditangkap Polisi

Merespon provokasi tersebut, para pelaku kemudian melakukan aksi sweeping terhadap kendaraan berpelat nomor B dan D (Jawa Barat) yang melintas dari arah Madura menuju Kota Surabaya.

Para pelaku ini melempari kendaraan dengan batu dan kayu, serta menyerang petugas yang berusaha membubarkan aksi mereka.

Akibat aksi anarkis ini, beberapa kendaraan dinas milik Polri mengalami kerusakan. Petugas kemudian mengamankan 34 oknum suporter tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menetapkan 18 orang di antaranya sebagai tersangka.

Selain mengamankan 18 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu CD rekaman video peristiwa, satu lembar print out foto mobil dinas dalam kondisi pecah kaca belakang.

Baca Juga:  Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Keuangan Kebun Binatang Surabaya

Kemudian, barang bukti lain yang turut diamankan yakni serpihan pecahan kaca mobil, bongkahan batu, satu mobil dinas mitsubishi Lancer Nopol Dinas : X 10156-29, dan pakaian yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (JK/A1)