Bicaraindonesia.id, Surabaya – Komitmen Satpas SIM Colombo dalam pelayanan bertema cepat, profesional, tranparansi, dan akuntabel patut diacungi jempol.
Pelayanan prima dalam penerbitan SIM dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan Polri dalam penerbitan SIM ini, merupakan kewajiban bagi pelayanan publik. Khususnya di bidang pengurusan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).
Dalam keterangannya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi mengatakan, bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah pelayanan.
“Kami akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon sim, menciptakan suasana yang tenang dan nyaman,” kata AKP Sigit Eka Sahudi, Kamis 18 April 2024.
“Kenyamanan pemohon dalam ujian simulator menjadi tanggung jawab kami. Paling tidak bisa mengurangi komplain dari pemohon ujian simulator,” imbuhnya.
Sementara terkait bangunan Pos Pantau praktik SIM C, Sigit menjelaskan, bahwa tujuannya adalah agar saat petugas memberikan pengarahan, pemohon bisa santai mendengarkan dalam situasi panas.
“Jikalau situasi cuaca panas saat pemohon kurang rileks bisa menganggu konsentrasi saat uji praktik R2, dengan rileks dan konsentrasi, kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sigit juga mengimbau kepada pemohon SIM Baru untuk tidak percaya bujuk rayu calo. Baik itu melalui informasi di media atau media sosial.
“Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,” tegas Sigit.
Pihaknya juga memastikan bahwa jajaran petugas Satpas SIM Colombo dalam memberikan pelayanan akan selalu bekerja secara transparan.
“Soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan,” pungkas dia. (*/JK/A1)