Bicaraindonesia.id, Surabaya Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar narkoba. Pengedar asli Kota Madiun ini diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya setelah dirinya menerima dan mengambil barang dari luar kota.

Tersangka berinisial W alias D (42) ini diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, saat berada di rumah Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada 21 Maret 2024.

“Tersangka diamankan di rumahnya, pada Kamis (21/3/2024) lalu. Setelah mengamankan W alias D ini, kami geledah rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah dalam keterangan tertulis, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga:  Sabu Disamarkan dalam Kerupuk, Dua Pemuda Surabaya Ditangkap Polisi

Dari keterangan tersangka W, dirinya hanya mendapatkan tugas dari AR, yang oleh kepolisian masih dalam pengejaran, untuk mengirimkan narkoba berjenis sabu-sabu.

“Barang haram tersebut diambil di daerah Raya Dungus Sidoarjo dan awalnya tersangka menerima sebanyak 2 kilogram dengan tidak membeli, namun peran dari tersangka hanya untuk mengirimkan barang tersebut di atas berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR alias E (DPO),” terangnya.

Dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari rumah tersangka, di antaranya 4 kantong plastik berisikan kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 396,981 gram, sebungkus kosong teh cina warna hijau, dan 1 bungkus kosong teh cina warna merah.

Baca Juga:  Samsat Surabaya Utara Bagikan Cokelat Valentine untuk Wajib Pajak Taat

Selain itu, tersangka W juga mengaku jika dia melakukan pekerjaannya ini karena faktor ekonomi.

“Tersangka menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 kali itu dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi,” tandas Suriah.

Atas tindakan tersangka W ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/DAP/A1)