Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar narkoba. Pengedar asli Kota Madiun ini diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya setelah dirinya menerima dan mengambil barang dari luar kota.
Tersangka berinisial W alias D (42) ini diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, saat berada di rumah Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada 21 Maret 2024.
“Tersangka diamankan di rumahnya, pada Kamis (21/3/2024) lalu. Setelah mengamankan W alias D ini, kami geledah rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah dalam keterangan tertulis, Rabu 17 April 2024.
Dari keterangan tersangka W, dirinya hanya mendapatkan tugas dari AR, yang oleh kepolisian masih dalam pengejaran, untuk mengirimkan narkoba berjenis sabu-sabu.
“Barang haram tersebut diambil di daerah Raya Dungus Sidoarjo dan awalnya tersangka menerima sebanyak 2 kilogram dengan tidak membeli, namun peran dari tersangka hanya untuk mengirimkan barang tersebut di atas berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR alias E (DPO),” terangnya.
Dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari rumah tersangka, di antaranya 4 kantong plastik berisikan kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 396,981 gram, sebungkus kosong teh cina warna hijau, dan 1 bungkus kosong teh cina warna merah.
Selain itu, tersangka W juga mengaku jika dia melakukan pekerjaannya ini karena faktor ekonomi.
“Tersangka menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 kali itu dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi,” tandas Suriah.
Atas tindakan tersangka W ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/DAP/A1)