Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan 6 unit Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) pada Senin 26 Februari 2024. Penyegelan dilakukan karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun, sehingga tak membayar biaya retribusi sewa.
Penyegelan tersebut dilakukan di dua lokasi rusunawa. Yakni, di Rusun Gunung Anyar sebanyak 5 unit dan Rusun Keputih sebanyak 1 unit.
“Kami lakukan penyegelan total ada 6 unit di dua rusun,” kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Selasa 27 Februari 2024.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya melakukan pengecekan setiap unit untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal.
“Jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk saat ini hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” ujar dia.
Bagus menjelaskan bahwa penyegelan rusun dilakukan untuk menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana diubah dengan Perda Surabaya Nomor 15 Tahun 2012.
Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Surabaya melalui Perangkat Daerah (PD) terkait, melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unitnya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” tegas Bagus.
Sementara itu, Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik unit, serta memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.
“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.
Adinda menjelaskan, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan monitoring kepada para penghuni rusun untuk mengecek terkait dihuni atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa.
“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun sehingga kami tau unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati unit mereka,” jelasnya.
Tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni. Sehingga para penghuni yang lainnya diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
“Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga Kota Surabaya lainnya. Bagi yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrean,” pungkasnya. (*/and)