Bicaraindonesia.id, Banjarmasin – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pembajakan Kapal TB Royal 27 yang terjadi di Perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis 1 Februari 2024 pukul 00.30 WIB. Selain pembajakan, kasus ini juga melibatkan pencurian dan tindak kekerasan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap 13 orang terduga pelaku dari 16 tersangka yang terlibat dalam aksi pembajakan. Para terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah aktor intelektual, eksekutor lapangan, dan penadah.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 6 Februari 2024 lalu, hingga akhirnya dalam waktu kurun tiga hari 13 orang tersangka berhasil ditangkap oleh Dit Polairud Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel pada Jumat 16 Februari 2024.
Irjen Pol Winarto menuturkan kronologis kejadian kasus pembajakan kapal tersebut. Dimana Kapal TB Royal 27 yang bermuatan minyak fame sebanyak ± 3.959 KL dengan jumlah crew 14 orang, berlayar dari Sampit Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Karang Asem Bali.
Saat berada di Perairan Tanjung Selatan Tanah Laut, Kalsel, Kapal TB Royal 27 dinaiki delapan orang tidak dikenal. Delapan orang itu naik menggunakan sarana jenis kelotok dan melakukan pengancaman menggunakan parang dan senjata pistol mainan.
Kemudian para pelaku melakukan penyekapan dan mengambil barang pribadi milik crew kapal serta merusak barang inventaris alat navigasi kapal.
Crew kapal yang disekap mengintip melalui jendela kamar dan melihat adanya dua Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) melakukan pengambilan dan pemindahan minyak fame sebanyak kurang lebih 600 KL dengan menggunakan mesin pompa dan selang.
Setelah berhasil memindahkan minyak fame, dua Kapal SPOB beserta para pelaku kemudian meninggalkan Kapal TB Royal 27.
Kemudian Kapal TB Royal 27 yang tiba di Perairan Asam-Asam, Tanah Laut, Kalsel, melakukan lego jangkar dan melaporkan kejadian perompakan kepada perusahaan.
“Dalam aksinya, para tersangka tidak hanya membajak kapal, namun juga melakukan tindak kekerasan terhadap awak kapal dengan menggunakan pistol mainan dan senjata tajam,” ujar Kapolda Kalsel.
Selain mengamankan 13 orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa unit handphone, sejumlah ATM dan buku tabungan, fame ± 350 KL, 1 buah pistol mainan dan 5 senjata tajam, serta uang tunai Rp517,150 juta.
Atas tindakan tersebut, para pelaku pun diancam dengan Pasal 439 juncto 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Pembajakan Kapal disertai Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Hum/Polda/A1)