Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung mulai 1 Januari 2024.
Selain ASN, penyesuaian juga dilakukan terhadap besaran pensiun pokok, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk ASN, TNI dan Polri adalah 8 pensen. Sedangkan untuk pensiunan, naik sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat, 2 Februai 2024.
Untuk pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” pungkas Astera. (*/B1)